SALAM PAPUA (TIMIKA) – IR yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) pelaku dugaan penculikan balita berusia 1 tahun 2 bulan di SP2 Timika, Papua Tengah, ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah dalam sel. Kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Muhammad Rizka saat dihubungi via telepon, Jumat (14/4/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, IR diduga menculik balita berusia 1 tahun 2 bulan di depan ruko China, di seputaran basecamp, tepatnya di depan Pasar SP2 Timika tanggal 3 April 2023. Ulahnya sempat menghebohkan warga di TKP hingga kemudian dilaporkan ke Polres Mimika.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra saat dikonfirmasi tanggal 4 April 2023 menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan, pelaku beralasan nekat melakukan penculikan lantaran belum memiliki keturunan serta mengalami  keguguran berkali-kali.

"Berdasarkan keterangan awal dari pelaku bahwa pelaku membawa si anak karena dilatar belakangi oleh keinginan kuat pelaku untuk dikaruniai seorang anak dan sudah 7 kali mengalami keguguran selama membina kehidupan berumah tangga," ujarnya.

AKBP Putra pun mengimbau agar seluruh orang tua untuk lebih memperhatian dan selalu melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya khususnya pada saat di tempat keramaian.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy