SALAM PAPUA (TIMIKA) – YN alias Yan dan RG alias Ruben, tersangka pembunuhan seorang perempuan paruh baya di Jalan Serui Mekar diserahkan ke Kejari Timika atau kasusnya masuk tahap 2, Senin (8/5/2023).

Dua tersangka insiden berdarah yang merenggut perempuan bernama Mila Djapi ini yang terjadi tanggal 8 Februari 2023 lalu diserahkan bersama barang bukti (BB). Berkas perkara langsung diserahkan Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) Iptu Yusran kepada Kasi Pidum Kejari, Febbiana Wilma Sorbu.

“Tersangka YN dan RG sudah kita serahkan ke Kejari. Ada juga barang bukti yang diserahkan yaitu Dispenser, baju korban, dan obeng,” ujar Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) Iptu Yusran saat ditemui di kantor Kejari.

Dua tersangka tersebut dikenakan pasal 338 Jo 3065 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.

“Masih ada beberapa kasus yang kami tangani dan saat ini sementara kami selesaikan,” ujarnya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy