SALAM PAPUA (TIMIKA) - Hari pertama pendaftaran, belum ada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati melakukan pendaftaran, sebagai kandidat yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Diketahui bahwa pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika dibuka secara serentak se-Indonesia tertanggal 27-29 Agustus 2024. Ketua Divisi Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy mengatakan, tidak ada pasangan bakal calon Bupati Mimika yang menginformasikan menyerahkan berkas pendaftaran hari ini.

“Batas akhir pendaftaran untuk hari pertama itu pukul 16:00 WIT, dan sampai pukul 16:00 WIT belum ada Paslon yang mendaftar di kantor KPU, kemungkinan besok, karena surat pemberitahuan kalau Paslon Alexander Omaleng dan Yusuf Rombe (AY) yang akan datang mendaftar 28 Agustus 2024 pukul 15:00 WIT,” ujar Frans saat ditemui di kantor KPU, Selasa (27/8/2024).

Frans menjelaskan, dengan tidak adanya Paslon yang mendaftar maka sesuai aturan pendaftaran hari pertama akan diskorsing pukul 16:00 WIT, dan akan dibuka kembali pada 28 Agustu pukul 08:00 WIT.

“Kita skorsing karena sesuai aturan pendaftaran hari pertama dan kedua dibuka sampai jam 4 sore, jadi besok kita buka lagi pendaftaran pukul 08:00 WIT,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma mengatakan, petujuk Teknis (Juknis) pendaftaran Paslon mengacu pada Keputusan Peraturan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran penelitian persyaratan administrasi calon dan penerapan pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan Wakil Walikota.

“Kita tekankan lagi, aturannya begini ketika pendaftaran, Paslon itu harus didampingi oleh Ketua dan Sekretaris semua gabungan partai pendukung. Tidak bisa satu tidak hadir. Kalau satu yang tidak hadir maka berkasnya tidak boleh naik, dan kami harus menyatakan bahwa pendaftaran Paslon tersebut tidak dapat diterima. Jadi harus lengkap,” ujarnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi