SALAM PAPUA (TIMIKA) - Hari pertama pendaftaran,
belum ada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati melakukan
pendaftaran, sebagai kandidat yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) 2024.
Diketahui bahwa pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Mimika dibuka secara serentak se-Indonesia tertanggal
27-29 Agustus 2024. Ketua Divisi Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama
Bebe Bahy mengatakan, tidak ada pasangan bakal calon Bupati Mimika yang
menginformasikan menyerahkan berkas pendaftaran hari ini.
“Batas akhir pendaftaran untuk hari pertama itu pukul 16:00
WIT, dan sampai pukul 16:00 WIT belum ada Paslon yang mendaftar di kantor KPU,
kemungkinan besok, karena surat pemberitahuan kalau Paslon Alexander Omaleng
dan Yusuf Rombe (AY) yang akan datang mendaftar 28 Agustus 2024 pukul 15:00
WIT,” ujar Frans saat ditemui di kantor KPU, Selasa (27/8/2024).
Frans menjelaskan, dengan tidak adanya Paslon yang mendaftar
maka sesuai aturan pendaftaran hari pertama akan diskorsing pukul 16:00 WIT,
dan akan dibuka kembali pada 28 Agustu pukul 08:00 WIT.
“Kita skorsing karena sesuai aturan pendaftaran hari pertama
dan kedua dibuka sampai jam 4 sore, jadi besok kita buka lagi pendaftaran pukul
08:00 WIT,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia
Ruma mengatakan, petujuk Teknis (Juknis) pendaftaran Paslon mengacu pada
Keputusan Peraturan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis
pendaftaran penelitian persyaratan administrasi calon dan penerapan pasangan
calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta walikota dan Wakil Walikota.
“Kita tekankan lagi, aturannya begini ketika pendaftaran,
Paslon itu harus didampingi oleh Ketua dan Sekretaris semua gabungan partai
pendukung. Tidak bisa satu tidak hadir. Kalau satu yang tidak hadir maka
berkasnya tidak boleh naik, dan kami harus menyatakan bahwa pendaftaran Paslon
tersebut tidak dapat diterima. Jadi harus lengkap,” ujarnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi