SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika menyampaikan keterangan resmi terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pelajar di wilayah SP12, Kabupaten Mimika.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIT, di ruas jalan masuk Kompi B Senapan, tepatnya setelah jembatan.

Kanit Lantas Satlantas Polres Mimika, Ipda Baltasar Fase, menjelaskan bahwa kecelakaan itu melibatkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio X Ride warna hitam dengan nomor polisi PT 3406 LC.

Sepeda motor tersebut dikendarai oleh YY (15) dengan dua penumpang, masing-masing YW (13) dan AT (15).

“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pengendara diduga mengendarai sepeda motor dalam pengaruh minuman beralkohol dari arah SP3 menuju SP12,” jelas Ipda Baltasar.

Sesampainya di lokasi kejadian, penumpang AT kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke badan jalan. Pengendara kemudian menghentikan kendaraan untuk menolong korban. Namun, pada saat bersamaan, datang sebuah mobil Toyota Avanza Veloz warna silver (nomor polisi masih dalam penyelidikan) dari arah belakang dan langsung melindas korban, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat insiden tersebut, AT mengalami luka berat pada bagian kepala dan tubuh, dan dinyatakan meninggal dunia. Sementara dua korban lainnya tidak mengalami luka serius.

“Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan pengemudi Toyota Avanza Veloz yang melarikan diri dari lokasi kejadian,” ujar Ipda Baltasar, Selasa (9/12/2025).

Pada malam kejadian, personel Satlantas Polres Mimika langsung mendatangi TKP, mengevakuasi korban ke RSUD Mimika, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio X Ride dengan TNKB PT 3406 LC.

“Kami mengimbau pihak keluarga korban untuk tetap bersabar dan mempercayakan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian,” pungkasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi