SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satu lembar sertifikat tanah atas
nama Frans Nato Kudiai, yang beralamat di SP 3, Dusun Karang Senang, Kabupaten
Mimika, dilaporkan hilang. Informasi tersebut diumumkan secara resmi oleh
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor
Pertanahan Kabupaten Mimika.
Dalam pengumuman bernomor 54/2025 yang ditandatangani Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done, S.ST., M.Si, disebutkan
bahwa sertifikat tanah yang hilang tersebut memiliki Nomor Hak
26.11.03.01.00273, dengan tanggal pembukuan 24 September 2018.
Pengumuman ini dikeluarkan sebagai bagian dari proses
administrasi sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagai syarat penerbitan sertifikat
pengganti atas sertifikat yang hilang.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, apabila dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman tidak terdapat keberatan
dari pihak manapun yang merasa memiliki hak atas tanah dimaksud, maka akan
diproses penerbitan sertifikat pengganti dan sertifikat yang dinyatakan hilang
tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi secara hukum.
Sebaliknya, apabila terdapat keberatan, masyarakat atau
pihak yang berkepentingan diminta untuk menyampaikan keberatan tertulis
disertai alasan dan bukti yang sah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika
dalam tenggang waktu yang telah ditentukan.
Pengumuman kehilangan sertifikat tanah ini diterbitkan di
Timika pada 21 Oktober 2025, sebagai bentuk keterbukaan informasi dan
perlindungan hukum terhadap hak atas tanah.
Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika mengimbau
masyarakat agar mencermati setiap pengumuman resmi terkait pertanahan guna
menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Penulis/Editor: Sianturi


