SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satu lembar sertifikat tanah atas nama Frans Nato Kudiai, yang beralamat di SP 3, Dusun Karang Senang, Kabupaten Mimika, dilaporkan hilang. Informasi tersebut diumumkan secara resmi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika.

Dalam pengumuman bernomor 54/2025 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done, S.ST., M.Si, disebutkan bahwa sertifikat tanah yang hilang tersebut memiliki Nomor Hak 26.11.03.01.00273, dengan tanggal pembukuan 24 September 2018.

Pengumuman ini dikeluarkan sebagai bagian dari proses administrasi sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagai syarat penerbitan sertifikat pengganti atas sertifikat yang hilang.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman tidak terdapat keberatan dari pihak manapun yang merasa memiliki hak atas tanah dimaksud, maka akan diproses penerbitan sertifikat pengganti dan sertifikat yang dinyatakan hilang tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi secara hukum.

Sebaliknya, apabila terdapat keberatan, masyarakat atau pihak yang berkepentingan diminta untuk menyampaikan keberatan tertulis disertai alasan dan bukti yang sah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika dalam tenggang waktu yang telah ditentukan.

Pengumuman kehilangan sertifikat tanah ini diterbitkan di Timika pada 21 Oktober 2025, sebagai bentuk keterbukaan informasi dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah.

Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika mengimbau masyarakat agar mencermati setiap pengumuman resmi terkait pertanahan guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Penulis/Editor: Sianturi