Dispol-PP Rutin Awasi TPS, Temukan Pelanggaran Warga Bisa Diadu Melalui Aplikasi "Lapor Pak Satpol" Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika, Yulius Koga (salampapua.com/Acik)

Dispol-PP Rutin Awasi TPS, Temukan Pelanggaran Warga Bisa Diadu Melalui Aplikasi "Lapor Pak Satpol"

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol-PP) Kabupaten Mimika, Yulius Koga menyebutkan bahwa pihaknya secara rutin mengawasi seluruh Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang terdapat di sejumlah distrik dalam kota.

Pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan dengan penempatan personel di lokasi, tetapi juga melalui kegiatan patroli rutin. Namun, kendala utama yang dihadapi di lapangan adalah masih banyaknya masyarakat yang memanfaatkan situasi saat personel Dispol-PP tidak berada di lokasi. Mereka sengaja membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan.

Parahnya, ketika melihat adanya personel Dispol-PP yang sedang menjaga di lokasi resmi, sebagian masyarakat justru mengalihkan pembuangan sampah ke TPS liar, seperti di bahu jalan dan lorong-lorong komplek perumahan.

"Personel kami rutin awasi, tapi banyak warga yang tidak bertanggung jawab dan sengaja buang sampah di TPS liar," pungkas Yulius, Kamis (22/10/2026).

Menanggapi hal tersebut, Yulius mengimbau agar seluruh masyarakat Mimika dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota dengan membuat laporan melalui aplikasi "Lapor Pak Satpol". Aplikasi ini dapat diakses melalui situs web resmi Dinas Satpol-PP Kabupaten Mimika di dinassatpolpp.mimikakab.go.id.

Melalui aplikasi ini, warga dapat melaporkan pihak lain yang membuang sampah ke TPS legal di luar jam yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Demikian pula jika menemukan warga yang membuang sampah di TPS liar, laporan dapat langsung dikirimkan dan wajib disertai bukti berupa foto atau video rekaman.

"Kami harap kalau ada temuan, silakan dilapor melalui aplikasi Lapor Pak Satpol. Asalkan disertai foto dan video supaya langsung direspons," ujarnya.

Lebih lanjut, Yulius menjelaskan bahwa aplikasi ini tidak hanya menampung laporan terkait persoalan persampahan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan fitur tersebut untuk melaporkan pelanggaran ketertiban umum lainnya, seperti adanya pelajar yang berkeliaran saat jam sekolah, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkeliaran saat jam kantor berlangsung.

Bagi warga yang mengalami kesulitan dalam mengakses aplikasi, Yulius menegaskan bahwa laporan pengaduan juga dapat disampaikan secara langsung ke kantor Dinas Satpol-PP Kabupaten Mimika.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy