Pemerintah Cabut Izin Tambang PT Kristalin Eka Lestari Di Nabire Papua Tengah Situasi Konfrensi Pers saat pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT Kristalin Eka Lestari di wilayah Lagari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026) (salampapua.com/Elias)

Pemerintah Cabut Izin Tambang PT Kristalin Eka Lestari Di Nabire Papua Tengah

SALAM PAPUA (NABIRE) - Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari di wilayah Lagari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.

Keputusan ini diambil setelah tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan aktivitas pertambangan emas yang menurut keterangan Jaksa Agung ST Burhanuddin, berlangsung tanpa memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH turun langsung meninjau lokasi bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, dan anggota Satgas PKH lainnya. Rombongan tiba di kawasan pertambangan menggunakan helikopter TNI.

Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa pemerintah telah mencabut izin IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Kristalin Eka Lestari yang luasnya mencapai 3.500 hektar.

Pencabutan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012/01/01 Tahun 2026 dan berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh tim gabungan Satgas PKH, ditemukan bahwa PT Kristalin Ekalestari melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.

“Kegiatan tersebut berlangsung di dalam maupun di luar izin usaha pertambangan (IUP), dengan total luas mencapai 270,459 hektar di dalam IUP dan 105.456 hektar di luar IUP," ujar Burhanuddin, dalam Konfrensi pers di Kawasan eks PT Kristalin Ekalestari Nabire, Kamis (22/10/2026).

Burhanuddin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisa dan perhitungan dari data-data yang terdapat di lokasi pada kondisi puncak kapasitas di seluruh wilayah pertambangan ilegal di seluruh wilayah Nabire, diperkirakan dapat mencapai antara 300 sampai 500 kilogram per bulan.

"Selain itu, perusahaan belum memenuhi kewajiban menempatkan jaminan reklamasi dan melaksanakan reklamasi sebagaimana dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Menurut Dia, kondisi ini tidak hanya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan, tetapi juga menimbulkan risiko terhadap pelestarian lingkungan dan keberlanjutan kawasan terdampak dalam pertambangan.

Pencabutan izin ini didasarkan pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, yang memberikan dasar hukum bagi pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajibannya yang ditetapkan dalam izin dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT Kristalin Ekalestari tidak lagi memiliki dasar untuk merasakan kegiatan pertambangan.

"Perusahaan juga harus memenuhi kewajibannya, masih menjadi tanggung jawabnya, termasuk pemulihan lingkungan, penyelesaian kewajiban pajak royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak-hak para pekerja, termasuk pembayaran pesangon bagi mantan pekerja yang berhak menerimanya," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum, memperbaiki tata kelola sumber daya alam dan memastikan bahwa pemanfaatan kekayaan negara dilaksanakan secara bertanggung jawab, yang sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Penulis: Elias Douw

Editor: Jimmy