SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat (DPMKA) memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan desa/kampung Tahun Anggaran 2026 untuk memastikan dokumen perencanaan di tingkat kampung tersusun secara sistematis, partisipatif, transparan, dan selaras dengan arah pembangunan daerah.
Kegiatan tersebut digelar di Gedung Tongkonan, Selasa (20/10/2026), dan diikuti para pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses perencanaan pembangunan kampung.
Sambutan Bupati Mimika yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Petrus Pali Amba, menegaskan bahwa pembangunan daerah dimulai dari unit pemerintahan terkecil, yakni kampung. Karena itu, kualitas pembangunan Kabupaten Mimika sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan yang disusun dari tingkat kampung.
“Pembangunan kampung merupakan ujung tombak pembangunan nasional maupun daerah. Perencanaan yang baik bukanlah sekadar menyusun daftar keinginan, melainkan proses mengidentifikasi kebutuhan nyata masyarakat, mengenali potensi lokal, serta menentukan skala prioritas secara partisipatif, transparan, dan akuntabel,” ujar Petrus.
Ia menekankan terdapat sejumlah hal mendasar yang harus diperhatikan dalam proses perencanaan pembangunan kampung. Salah satunya adalah pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kampung yang harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk perempuan, pemuda, dan kelompok rentan.
Selain itu, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kampung dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kampung harus selaras dengan RPJMD Kabupaten Mimika. Sinkronisasi tersebut perlu didukung komunikasi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), tokoh adat, tokoh agama, serta pemerintah distrik.
“Dua dokumen RPJM Kampung dan RKP Kampung harus selaras dengan RPJMD Kabupaten Mimika dan terjalin komunikasi dan kolaborasi kuat antara pemerintah kampung, BPK, tokoh adat, tokoh agama, serta pemerintah distrik,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Norbertha Douw, S.STP., M.Si., mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Mimika serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPMKA Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan memastikan dokumen perencanaan pembangunan di tingkat kampung dapat disusun secara sistematis, partisipatif, transparan, serta memiliki keterkaitan dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Mimika.
“Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan agar dokumen-dokumen perencanaan pembangunan di tingkat kampung dapat tersusun secara sistematis, partisipatif, transparan, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Mimika,” pungkas Norbertha.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi