Pemkab Mimika Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Hingga 30 November 2026 Sekretaris Bapenda Mimika, Hendrikus Setitit (salampapua.com/Evita)

Pemkab Mimika Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Hingga 30 November 2026

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Hendrikus Setitit menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan kebijakan penghapusan denda yang berlaku sejak Agustus hingga 30 November 2026.

Setitit menjelaskan bahwa penghapusan denda ini berlaku untuk tunggakan sejak tahun 2016 hingga 2026.

“Kesempatan ini belum tentu ada lagi tahun depan, sehingga masyarakat diharapkan memanfaatkan timing yang ada untuk segera melunasi pajak,” ujarnya, Rabu (21/10/2026).

Dia mengungkapkan, untuk memudahkan wajib pajak, Bapenda menurunkan tim keliling dengan mobil pelayanan di sejumlah titik. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke kantor atau bank, melainkan bisa langsung melakukan pembayaran di lokasi.

Dia menekankan bahwa setelah 30 November 2026, kebijakan penghapusan denda akan berakhir dan sistem kembali normal.

“Tanggal 1 Desember sudah tidak ada lagi penghapusan denda. Jadi gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya,” tegas Hendrikus.

Menurutnya, banyak masyarakat telah memanfaatkan kebijakan ini, namun masih ada wajib pajak yang menunggak. Pemerintah berharap dengan adanya perpanjangan ini, tingkat kepatuhan pajak semakin meningkat sehingga memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy