Tegakkan Perda No 4/2024, Samuel Yogi Pastikan Tak Ada Lagi Pedagang Non-OAP Jual Pinang Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mimika, Samuel Yogi foto bersama puluhan mama-mama OAP pelaku UMKM usai sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2024, di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Mimika, SP3, Senin (19/10/2026)(Salampapua.com/Acik)

Tegakkan Perda No 4/2024, Samuel Yogi Pastikan Tak Ada Lagi Pedagang Non-OAP Jual Pinang

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Mimika mempertegas komitmen pemerintah daerah melindungi ruang ekonomi Orang Asli Papua (OAP).

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mimika, Samuel Yogi, memastikan pedagang non-OAP tidak lagi diperbolehkan memperjualbelikan sejumlah komoditas khas Papua, seperti pinang, noken, aksesori, sagu, dan pangan lokal lainnya yang masuk dalam sektor usaha yang diproteksi bagi UMKM OAP.

Hal tersebut disampaikan Yogi usai memimpin sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP) bersama puluhan pelaku UMKM OAP di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Mimika, SP3, Senin (19/10/2026).

Menurut Yogi, Perda tersebut telah mengatur secara jelas perlindungan terhadap hak ekonomi pelaku UMKM OAP pada sektor-sektor tertentu. Karena itu, pelaku usaha non-OAP diminta menyesuaikan jenis usahanya dan tidak mengambil ruang ekonomi yang telah diproteksi bagi mama-mama Papua.

“Jangan ada lagi kios sembako yang juga jual pinang. Kami akan koordinasi dengan Satpol-PP supaya lakukan penindakan,” tegas Yogi.

Yogi menjelaskan, sosialisasi terkait implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 telah dilakukan sejak Agustus 2026. Selanjutnya, pemerintah daerah mulai mempersiapkan tahapan penegakan aturan (law enforcement) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mimika.

Untuk memastikan ketersediaan pasokan sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku UMKM OAP, Dinas Koperasi dan UMKM Mimika juga telah membentuk Koperasi Mama Papua Bangkit yang tersebar di enam distrik.

“Koperasi itu untuk membina pelaku UMKM yang OAP, supaya pangan lokal itu kembali dijual oleh mama-mama OAP,” ujarnya.

Meski demikian, Yogi menegaskan Perda tersebut bukan berarti menutup seluruh ruang usaha bagi warga non-OAP. Mereka tetap dapat menjalankan usaha pada sektor yang tidak diproteksi atau bergabung dalam koperasi yang dibina pemerintah dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Silakan kalau mau bergabung ke koperasi,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan pelaku UMKM OAP, Mina Jitmau Kocu, mengapresiasi langkah Dinas Koperasi dan UMKM Mimika dalam memperjuangkan perlindungan terhadap pelaku usaha OAP.

Menurut Mina, lahirnya Perda tersebut merupakan bagian dari perjuangan panjang perempuan Papua yang selama ini merasa ruang usaha mereka semakin terdesak akibat persaingan usaha yang dinilai tidak seimbang.

Ia menyebutkan, masih terdapat pedagang non-OAP yang selain menjual berbagai barang kebutuhan dan produk impor, juga menguasai penjualan pangan lokal seperti pinang dan sagu.

“Kami mau jadi tuan dan nyonya di atas tanah kami sendiri, sehingga kami harus diberi kesempatan juga. Pinang, sagu, dan pangan lainnya itu biarkan kami sendiri yang jual. Kembalikan pinang kepada kami mama-mama OAP,” tegas Mina.

Mewakili mama-mama OAP lainnya, Mina berharap implementasi penuh Perda Nomor 4 Tahun 2024 dapat direalisasikan sebelum akhir 2026.

“Kami sangat berterima kasih kepada Dinas Koperasi dan UMKM atas upaya ini. Kami akan selalu berjalan bersama untuk sosialisasi, supaya saudara dan saudari dari kita yang non-OAP bisa paham dan mengerti. Kami tidak benci pengusaha non-OAP, tapi kami hanya minta supaya kami juga diberi ruang,” pungkasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi