20 Pelaku UMKM Non-OAP Di Mimika Berhenti Jual Pinang, Ikuti Perda Nomor 4 Tahun 2024 Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi (Salampapua.com/Acik)

20 Pelaku UMKM Non-OAP Di Mimika Berhenti Jual Pinang, Ikuti Perda Nomor 4 Tahun 2024

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Mimika telah mendata sekitar 20 pelaku UMKM non-Orang Asli Papua (OAP) yang berhenti menjual pinang. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2024 tentang UMKM OAP.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi, mengatakan para pelaku usaha tersebut juga telah bergabung dengan koperasi yang dibina oleh dinasnya.

“Sekarang sudah ada kurang lebih 20 pelaku UMKM yang sudah berhenti menjual pinang dan bergabung dengan koperasi kami,” kata Samuel saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).

Samuel menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2024 tidak hanya mengatur penjualan pinang, tetapi juga mencakup komoditas pangan lokal lainnya serta produk budaya khas Papua, seperti noken, koteka, ukiran, anyaman, dan berbagai karya budaya lainnya.

Ia mengimbau pelaku UMKM non-OAP untuk mematuhi ketentuan dalam regulasi tersebut dan mengarahkan usaha mereka melalui koperasi yang dibina pemerintah daerah.

“Kembalikan semua kepada OAP. Sudah ada 20 orang yang berhenti, sehingga saudara-saudara non-OAP lainnya tolong ikuti. Bergabung ke koperasi yang kami bina,” ujarnya.

Selain itu, Samuel mengapresiasi penertiban lapak yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika. Menurutnya, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menata ruang publik agar lebih tertib.

Ia juga mengingatkan pelaku UMKM agar mematuhi aturan terkait penggunaan ruang publik, termasuk tidak mendirikan lapak yang mempersempit badan jalan maupun trotoar.

“Yang berjejer di pinggir jalan itu harus ikuti aturan, supaya tidak terkesan penertiban itu pilih kasih. Tindakan Satpol PP itu sangat bagus untuk penataan kota, jadi harus diikuti,” tegasnya.

Samuel berharap penerapan Perda tersebut dapat mendukung perlindungan kesempatan usaha bagi pelaku UMKM OAP sekaligus mendorong penataan ruang publik yang tertib di Kabupaten Mimika.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi