Perda, Perlindungan UMKM OAP, Belum Direalisasikan Tokoh pemuda Yoki Sondegau (kiri) dan tokoh masyarakat sekaligus intelektual Papua, Yosias Kum, saat menghadiri aksi protes mama-mama OAP menyusul pembongkaran lapak oleh Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika di Timika, Senin (2/11/2026)(Salampapua.com/Acik)

Perda, Perlindungan UMKM OAP, Belum Direalisasikan

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP) kembali dipertanyakan. Dua tokoh Papua, Yoki Sondegau dan Yosias Kum, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika segera merealisasikan aturan tersebut dan tidak mengabaikan hak ekonomi masyarakat asli Papua.

Desakan itu disampaikan menyusul aksi protes puluhan pelaku UMKM OAP, khususnya mama-mama penjual hasil kebun, di Kantor Bupati Mimika, SP3, Kelurahan Karang Senang, Senin (2/11/2026).

Aksi yang turut dihadiri tokoh pemuda dan masyarakat tersebut dipicu penertiban lapak pedagang oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika. Para pedagang menilai penertiban dilakukan secara tidak adil karena lapak mama-mama OAP yang menjual hasil bumi, seperti jagung, sayur, dan pinang, dibongkar dengan alasan mengganggu estetika kota, sementara sejumlah lapak pedagang lainnya masih beroperasi.

Koordinator aksi, Yoki Sondegau, menyoroti dugaan perlakuan berbeda dalam penertiban tersebut. Ia mempertanyakan mengapa lapak mama-mama OAP dibongkar, sedangkan bangunan milik pedagang non-OAP yang menurutnya juga berada di pinggir jalan dan berpotensi melanggar aturan tidak mendapat perlakuan serupa.

"Sekarang mama-mama OAP protes karena pembongkaran ini terkesan pilih kasih. Lapak mama-mama OAP dibongkar, sementara banyak bangunan di pinggir jalan milik pedagang non-OAP yang juga melanggar peraturan, akan tetapi dibiarkan," tegas Yoki.

Ia juga menyayangkan belum terealisasinya Perda Nomor 4 Tahun 2024 yang diharapkan menjadi landasan perlindungan dan pemberdayaan ekonomi pelaku UMKM OAP di Mimika.

"Kapan Perda itu direalisasikan? Apa yang menjadi kendala sehingga Perda itu belum berjalan? Mama-mama OAP hanya bisa menjual hasil kebun, tapi faktanya banyak pedagang non-OAP yang ikut menjual pangan lokal, sehingga mempersempit ruang bagi OAP," ujarnya.

Yoki mengajak para pejabat, pengusaha, serta tokoh OAP di Mimika agar tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Ia berharap seluruh pihak ikut mendorong sosialisasi dan implementasi Perda sehingga keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha asli Papua dapat diwujudkan.

Senada dengan Yoki, intelektual Papua, Yosias Kum, menilai aksi tersebut merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat OAP terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai belum maksimal melindungi hak-hak ekonomi masyarakat asli Papua.

Menurutnya, kondisi tersebut semakin memprihatinkan apabila Perda yang telah ditetapkan justru tidak diimplementasikan secara nyata.

"Otsus sudah tidak sesuai harapan, sekarang Perda itu lagi seakan dibuat tanpa terealisasi. Ini menyakitkan," ujar Yosias.

Ia menegaskan, Pemkab Mimika harus segera membuktikan keberpihakannya melalui pelaksanaan Perda tersebut. Yosias juga mempertanyakan masih terbukanya ruang bagi pedagang non-OAP untuk memperdagangkan komoditas pangan lokal, seperti pinang dan hasil kebun, sementara mama-mama OAP menggantungkan penghasilan keluarga dari penjualan komoditas tersebut.

"Pemkab jangan tutup mata. Kasihan mama-mama OAP hanya jual pinang dan hasil kebun saja untuk menghidupi keluarga. Jadi tolong beri kesempatan dan ruang. Pedagang non-OAP itu pedagang modern, biarkan mereka jual barang impor, tapi pangan lokal harus jadi hak mama-mama," tegasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Mimika, Rummy Tebul, turut mendesak pemerintah daerah agar menata kota tanpa mematikan aktivitas ekonomi masyarakat asli Papua.

Ia mengingatkan bahwa penataan kota tidak semestinya hanya berorientasi pada estetika dan ketertiban visual, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek keadilan serta keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil, khususnya mama-mama OAP.

Persoalan ini menjadi perhatian terhadap konsistensi Pemkab Mimika dalam menjalankan Perda Nomor 4 Tahun 2024. Pemerintah daerah diharapkan memberikan penjelasan mengenai kendala implementasi sekaligus memastikan kebijakan penataan pedagang berjalan secara adil tanpa mengabaikan perlindungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi