SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi C DPRD Mimika,
Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mendorong Pemkab Mimika untuk melibatkan kontraktor
lokal dalam mengerjakan proyek-proyek yang didanai APBD 2023.
Ketua Komisi C DPRD Mimika, Aloisius Paerong mengungkapkan
hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Mimika
dan Perwakilan kontraktor lokal di Ruang serbaguna DPRD Mimika, Rabu
(29/3/2023).
“Sudah dua kali kontraktor Orang Asli Papua (OAP) mendatangi
Komisi C dalam hal pengurusan izin, yang mana mereka kesulitan untuk
mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dan karena kesulitan itu, meraka juga
kesulitan untuk mengikuti lelang proyek,” ujar Aloisius kepada wartawan usai
RDP.
Dikatakan dalam RDP menghasilkan tiga solusi, yakni pertama,
kontraktor OAP akan dibuatkan grup sementara, kedua, akan dibentuk tim kecil
untuk mendampingi kontraktor OAP menyelesaikan permasalahan ini ke Pj Gubernur
Papua Tengah dan akan disampaikan langsung ke pusat, dan ketiga, di Papua masih
memiliki status Otsus sehingga harusnya ada hal-hal yang mempermudah kontraktor
OAP untuk mengurus surat izin.
“Dan untuk mendapatkan itu (SBU, Red) harus
menyiapkan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) dan Sertifikat Keahlian (SKA).
Hal-hal inilah yang menjadi kesulitan bagi kontraktor kita,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Robert
Mayaut mengatakan bahwa semua pekerjaan proyek dapat dikerjakan oleh siapapun, yang
penting mengikuti aturan dan prosedur yang ditetapkan.
“Sebenarnya kan siapa yang punya surat-surat lengkap jelas
bisa mengikuti lelang, tetapi kejadian di lapangan surat sudah mati pun tidak
mau diperpanjang,” ujarnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy