SALAM PAPUA (JAKARTA) – Di tengah wacana dimana Presiden
Joko Widodo akan memberhentikan atau melarang ekspor tembaga pada Juni 2023
mendatang, namun berbeda halnya dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) sebagai perusahaan
tambang mineral berskala Internasional yang melakukan eksplorasi, penambangan,
dan memproses bijih tembaga, emas dan perak, yang lokasi pertambangannya
terletak di pegunungan Sudirman tepatnya di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Seperti dilansir dari cnbcindonesia.com, Sabtu (29/4/2023), Pemerintah
Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan
akan memberikan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PTFI pada Juni 2023.
Kegiatan ekspor tersebut disetujui sampai Mei 2024.
"Iya (boleh ekspor Juni 2023) tapi dengan syarat-syarat
tertentu pastinya, antara lain harus ada kewajiban yang harus dia (PTFI) kompensasikan,"
ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Menteri Arifin mengungkapkan, memang secara aturan PTFI
tidak berhak mendapatkan ekspor pada Juni 2023, seperti tertuang dalam
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
(Minerba).
Namun pemerintah memiliki beberapa pertimbangan di antaranya
karena adanya keadaan kahar atau force majeure pandemi Covid-19, sehingga
dinilai tidak melanggar UU Minerba.
Pandemi Covid-19 disebut menghambat pembangunan fasilitas
pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) yang dikerjakan PTFI saat ini.
Menurut Menteri Arifin, hingga saat ini progres pembangunan
smelter PTFI telah mencapai sekitar 60% dengan pengeluaran sudah sekitar US$
1,5 miliar.
“Kan ada masalah force majeure itu, kan memang pandemi (Covid-19)
dampaknya begitu kan. Kan virus membahayakan. Kita consider apa yang sudah
terbangun dari proyeknya, dari komitmennya. Kita consider kendala yang dihadapi
pembangunannya. Kan waktu Covid, dia kontraktornya Jepang. Jepang aja berapa
tahun aja itu lockdown-nya. Memang pengerjaan engineering-nya agak sulit
berprogres. Kalau engineering gak progres, pembelian materi procurement-nya
juga nggak berprogres," ungkapnya.
Di samping itu, dia menambahkan, izin yang diberikan kepada
PTFI untuk mengekspor konsentrat tembaga setelah Juni 2023 mendatang juga akan berdampak
cukup besar bagi Indonesia, dimana mayoritas pemegang saham PTFI kini dimiliki
Indonesia melalui MIND ID, Holding BUMN Pertambangan, yakni sebesar 51%.
"Karena kalau distop sama sekali (ekspor konsentrat PTFI)
kan Indonesia sudah 51% sahamnya. Dampaknya akan lebih banyak ke kita. Kita
udah cari jalan keluarnya," tuturnya.
Wartawan/Editor: Jimmy