SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional (May Day), Senin (1/5/2023), ratusan buruh dari perwakilan serikat pekerja, serikat buruh, Tongoi Papua dan perwakilan pekerja/buruh non serikat di Kabupaten Mimika menggelar aksi di halaman Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika, Jalan Poros Kuala Kencana, SP3 Timika.

Aspirasi para buruh ini disampaikan kepada Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah, Plt Bupati Kabupaten Mimika, Ketua DPRD Mimika dan Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia (PTFI).

Adapun 15 poin tuntutan yang dibacakan oleh masing-masing ketua serikat, yaitu bahwa demi terpenuhinya asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam proses penyelesaian perselisian hubungan industrial dan tercipta kemudahan bagi pencari keadilan khususnya Pekerja/Buruh dan pencari kerja, maka kami meminta kepada Pejabat Gubernur Provinsi Papua Tengah bersama-sama dengan PLT Bupati dan DPRD Kabupaten Mimika serta pihak terkait mengajukan kepada Mahkamah Agung (MA) agar segera mengaktifkan penyelenggaraan Pengadilan Hubungan Industrial di Mimika.

Sesuai fungsi Legislasi, DPRD Mimika diminta untuk mendorong kepada Pemkab Mimika agar segera menyelesaikan dan memberlakukan Perda tentang Proteksi Ketenagakerjaan yang salah satunya mengatur tentang keharusan seluruh Perusahaan di Kabupaten Mimika untuk memprioritaskan dan menerima tenaga kerja orang asli Papua dan pendatang yang sudah lama tinggal di Papua, terutama pencari kerja yang telah terdaflar pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika.

Sesuai Fungsi DPRD, meminta kepada PLT Bupati Mimika untuk berkomitmen melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan melalui Disnakertrans dan Pengawas Ketenagakerjaan di Mimika, agar lebih optimal dalam penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial maupun dalam Pengawasan penegakan hukumnya.

Dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya untuk menindaklanjuti aspirasi Masyarakat Pekerja/Buruh Mimika, terhadap penolakan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, untuk dan dalam rangka melindungi Pekerja/Buruh di  Mimika, meminta kepada Pengusaha di Kabupaten Mimika yang telah memiliki kebijakan melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan mengatur lebih baik bagi perlindungan Ketenagakerjaan, tidak serta merta menggantikan dengan Undang undang Nomor 6 Tahun 2023 khususnya terkait pemberian Kompensasi Pensiun.

Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, DPRD Kabupaten Mimika diminta mengingatkan kepada Pengusaha PT Freeport Indonesia, bahwa Kepemilikan 51% saham Pemerintah RI di PT Freeport Indonesia harus dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya Pekerja PT Freeport Indonesia, Perusahaan kontraktor dan Perusahaan privatisasi serta masyarakat Papua sebagai pemilik hak ulayat.

PLT Bupati Mimika, Bapak Johannes Rettob,S.Sos,M.M agar segera membuat Surat Perintah kepada Kadisnakertrans dalam melakukan Pembinaan Hubungan Industrial selalu memprioritaskan Perlindungan Pekerja. Kadisnakertrans Mimika agar bersungguh-sungguh dalam membina Hubungan Industrial harmonis dan berkeadilan dengan menghindari sejauh mungkin adanya PHK terhadap Pekerja/Buruh. Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di instansi Disnakertrans Kabupaten Mimika berkomitmen untuk mengoptimalkan Pengawasan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan di Perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Mimika dengan melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan perwakilan Pekerja/Buruh. Pengawas Ketenagakerjaan menindak Tegas kepada Pengusaha di Mimika yang tidak memiliki Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang mana telah terbentuk serikat Pekerja/Serikat buruh di Perusahaan tersebut.

Plt Bupati Mimika diminta segera membentuk dan mengoptimalkan LKS TRIPARTIT Mimika dengan melakukan koordinasi dan rapat rutin setiap bulan dengan Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Plt Bupati Mimika bersama LKS Tripartit akan mengingatkan dan memastikan kepada Pengusaha PT Freeport Indonesia bahwa Kepemilikan saham 51% Pemerintah RI di PTFI harus dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya Pekerja/Buruh PT Freeport Indonesia, Perusahaan Kontraktor dan Perusahaan Privatisasi serta masyarakat Papua sebagai pemilik hak ulayat.

Plt Bupati Mimika bersama dengan Ketua DPRD Mimika diminta segera menyelesaikan Perda Ketenagakerjaan yang mengatur tentang keharusan seluruh Perusahaan di Mimika untuk memprioritaskan dan menerima tenaga kerja orang asli Papua dan pendatang yang sudah lama tinggal di Mimika, terutama pencari kerja yang telah terdaflar pada Disnakertrans Mimika.

Plt Bupati Mimika selaku pembina politik kiranya dapat bersama-sama dengan Manajemen PTFI, KPU, Bawaslu dan pihak terkait lainnya dapat mencarikan solusi sehingga kurang lebih 17 ribu Pekerja/Buruh yang bekerja di lingkungan PTFI tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Selanjutnya, mengingat kontribusi Pekerja/Buruh yang sangat besar kepada Perusahaan dan Negara, maka Perusahaan wajib meningkatkan Quality of Life Pekerja/Buruh. Untuk itu, kami meminta kepada PT Freeport Indonesia bersama pihak keamanan Obvitnas segera menormalkan kembali jadwal pelayanan Bus SDO seperti jadwal Bus SDO sebelum Covid-19.

Meminta kepada Perusahaan PT Freeport Indonesia, Privatisasi dan Kontraktor untuk tidak melakukan diskriminasi, kriminalisasi, dan Pemutusan Hubungan Kera sepihak terhadap Pekerja/Buruh, terutama Pekerja/Buruh Papua. Meminta kepada PT Freeport Indonesia segera menyelesaikan polemik menyangkut kelanjutan program pembangunan perumahan Pekerja/Buruh (HOPE) sehingga Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Penghuni, Developer dan pihak terkait lainnya tidak merasa tertipu dan dirugikan. Mengingat bahwa status PT Freeport Indonesia bukan merupakan bagian dari UKM dan/atau investor baru, maka tidak sepatutnya menjadikan UU Cipta Kerja sebagai acuan dalam pembuatan peraturan dan/atau kebijakan PT Freeport Indoensia, sehingga tidak berdampak dan/atau mengurangi hak-hak Pekerja/Buruh yang sudah baik dalam PKB PT Freeport Indonesia.

Guna tercipta hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, maka kami meminta kepada Perusahaan PT Freeport Indonesia, Privatisasi dan Kontraktor agar dapat melakukan kewajibannya secara benar, baik dan bertanggung jawab.

Adapun yang menandatangani aspirasi tertulis dalam aksi damai yang dikawal puluhan personel TNI-Polri ini, di antaranya Perwakilan PUK SPKEP SPSI PTFI Lukas H Saleo, perwakilan PK FPE KSBSI PTFI Makmeser Kafiar, perwakilan SPPMP PTFI Vigo H Solossa, perwakilan SPM PT KPI Sugianto, perwakilan Tongoi Papua Tones Mayen dan perwakilan Pekerja Non Serikat Rafael Torakeyau.

Massa yang menuntut keadilan bagi buruh ini diterima Kepala Disnakertrans Mimika Paulus Yanengga, Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra serta Senior VP IR dan PAD PTFI Demi Magai.

Kepala Disnakertrans Mimika, Paulus Yanengga mengatakan bahwa aspirasi yang telah diterima akan diteruskan ke Plt Bupati Mimika.

Disampaikan bahwa ada beberapa poin tuntutan yang menjadi perhatian Pemkab Mimika, yaitu terkait pembentukan Perda Perlindungan terhadap tenaga kerja OAP. Hal itu sementara disusun, dan draftnya telah ada di Kementerian Hukum dan HAM.

“Aspirasi tertulis ini akan kami serahkan ke Plt Bupati. Selanjutnya seperti apapun petunjuk dari Plt Bupati akan kami koordinasi bersama rekan-rekan dari serikat pekerja. Terimakasih kepada perwakilan manajemen PTFI dan Kapolres Mimika yang telah bersama-sama mendampingi dan menerima ratusan buruh yang menyampaikan aspirasinya,” katanya.

Sementara itu, VP IR dan PAD PTFI, Demi Magai mengungkapkan bahwa manajemen PTFI menyampaikan apresiasi atas aksi yang dilakukan serikat buruh. Aksi ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia dan merupakan sesuatu yang sangat penting untuk keadilan bagi buruh atau tenaga kerja.

“Aspirasi tertulis ini akan kami sampaikan ke senior manajemen. Aksi ini sangat penting. Terimakasih kepada Pemkab dan Kepolisian telah memfasilitasi pertemuan ini,” ungkapnya.

Sedangkan Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra juga menyampaikan apresiasinya dan mengucapkan selamat hari buruh “May Day”. May Day merupakan hari yang bermartabat, dan ratusan serikat pekerja/buruh pun melakukan aksi dengan sangat bermartabat.

“Ini hari yang bermartabat dalam memperjuangkan keadilan. Terimakasih untuk semua serikat buruh di Mimika yang sudah menyampaikan aspirasinya dengan sangat bermartabat. Ini menjadi pelajaran untuk kita semua bahwa apapun yang kita lakukan ada aturannya. Kami dari kepolisian tidak bermaksud membatasi ruang gerak, tapi demi situasi yang aman maka itu semua diatur dengan baik,” ujar AKBP Putra.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy