SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional
(May Day), Senin (1/5/2023), ratusan buruh dari perwakilan serikat pekerja,
serikat buruh, Tongoi Papua dan perwakilan pekerja/buruh non serikat di Kabupaten
Mimika menggelar aksi di halaman Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika,
Jalan Poros Kuala Kencana, SP3 Timika.
Aspirasi para buruh ini disampaikan kepada Penjabat Gubernur
Provinsi Papua Tengah, Plt Bupati Kabupaten Mimika, Ketua DPRD Mimika dan
Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia (PTFI).
Adapun 15 poin tuntutan yang dibacakan oleh masing-masing
ketua serikat, yaitu bahwa demi terpenuhinya asas peradilan sederhana, cepat
dan biaya ringan dalam proses penyelesaian perselisian hubungan industrial dan
tercipta kemudahan bagi pencari keadilan khususnya Pekerja/Buruh dan pencari
kerja, maka kami meminta kepada Pejabat Gubernur Provinsi Papua Tengah
bersama-sama dengan PLT Bupati dan DPRD Kabupaten Mimika serta pihak terkait
mengajukan kepada Mahkamah Agung (MA) agar segera mengaktifkan penyelenggaraan
Pengadilan Hubungan Industrial di Mimika.
Sesuai fungsi Legislasi, DPRD Mimika diminta untuk mendorong
kepada Pemkab Mimika agar segera menyelesaikan dan memberlakukan Perda tentang
Proteksi Ketenagakerjaan yang salah satunya mengatur tentang keharusan seluruh
Perusahaan di Kabupaten Mimika untuk memprioritaskan dan menerima tenaga kerja
orang asli Papua dan pendatang yang sudah lama tinggal di Papua, terutama
pencari kerja yang telah terdaflar pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika.
Sesuai Fungsi DPRD, meminta kepada PLT Bupati Mimika untuk berkomitmen
melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan melalui
Disnakertrans dan Pengawas Ketenagakerjaan di Mimika, agar lebih optimal dalam
penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial maupun dalam Pengawasan penegakan
hukumnya.
Dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya untuk menindaklanjuti
aspirasi Masyarakat Pekerja/Buruh Mimika, terhadap penolakan UU Nomor 6 Tahun
2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, untuk dan
dalam rangka melindungi Pekerja/Buruh di
Mimika, meminta kepada Pengusaha di Kabupaten Mimika yang telah memiliki
kebijakan melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan mengatur lebih baik
bagi perlindungan Ketenagakerjaan, tidak serta merta menggantikan dengan Undang
undang Nomor 6 Tahun 2023 khususnya terkait pemberian Kompensasi Pensiun.
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, DPRD Kabupaten
Mimika diminta mengingatkan kepada Pengusaha PT Freeport Indonesia, bahwa
Kepemilikan 51% saham Pemerintah RI di PT Freeport Indonesia harus dapat lebih
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya Pekerja PT Freeport
Indonesia, Perusahaan kontraktor dan Perusahaan privatisasi serta masyarakat
Papua sebagai pemilik hak ulayat.
PLT Bupati Mimika, Bapak Johannes Rettob,S.Sos,M.M agar
segera membuat Surat Perintah kepada Kadisnakertrans dalam melakukan Pembinaan
Hubungan Industrial selalu memprioritaskan Perlindungan Pekerja.
Kadisnakertrans Mimika agar bersungguh-sungguh dalam membina Hubungan
Industrial harmonis dan berkeadilan dengan menghindari sejauh mungkin adanya
PHK terhadap Pekerja/Buruh. Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di instansi
Disnakertrans Kabupaten Mimika berkomitmen untuk mengoptimalkan Pengawasan
Penegakan Hukum Ketenagakerjaan di Perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten
Mimika dengan melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan perwakilan
Pekerja/Buruh. Pengawas Ketenagakerjaan menindak Tegas kepada Pengusaha di
Mimika yang tidak memiliki Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
(PKB), yang mana telah terbentuk serikat Pekerja/Serikat buruh di Perusahaan
tersebut.
Plt Bupati Mimika diminta segera membentuk dan
mengoptimalkan LKS TRIPARTIT Mimika dengan melakukan koordinasi dan rapat rutin
setiap bulan dengan Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Plt Bupati Mimika
bersama LKS Tripartit akan mengingatkan dan memastikan kepada Pengusaha PT
Freeport Indonesia bahwa Kepemilikan saham 51% Pemerintah RI di PTFI harus
dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya
Pekerja/Buruh PT Freeport Indonesia, Perusahaan Kontraktor dan Perusahaan
Privatisasi serta masyarakat Papua sebagai pemilik hak ulayat.
Plt Bupati Mimika bersama dengan Ketua DPRD Mimika diminta segera
menyelesaikan Perda Ketenagakerjaan yang mengatur tentang keharusan seluruh
Perusahaan di Mimika untuk memprioritaskan dan menerima tenaga kerja orang asli
Papua dan pendatang yang sudah lama tinggal di Mimika, terutama pencari kerja
yang telah terdaflar pada Disnakertrans Mimika.
Plt Bupati Mimika selaku pembina politik kiranya dapat
bersama-sama dengan Manajemen PTFI, KPU, Bawaslu dan pihak terkait lainnya
dapat mencarikan solusi sehingga kurang lebih 17 ribu Pekerja/Buruh yang
bekerja di lingkungan PTFI tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Selanjutnya, mengingat kontribusi Pekerja/Buruh yang sangat
besar kepada Perusahaan dan Negara, maka Perusahaan wajib meningkatkan Quality
of Life Pekerja/Buruh. Untuk itu, kami meminta kepada PT Freeport Indonesia
bersama pihak keamanan Obvitnas segera menormalkan kembali jadwal pelayanan Bus
SDO seperti jadwal Bus SDO sebelum Covid-19.
Meminta kepada Perusahaan PT Freeport Indonesia, Privatisasi
dan Kontraktor untuk tidak melakukan diskriminasi, kriminalisasi, dan Pemutusan
Hubungan Kera sepihak terhadap Pekerja/Buruh, terutama Pekerja/Buruh Papua.
Meminta kepada PT Freeport Indonesia segera menyelesaikan polemik menyangkut
kelanjutan program pembangunan perumahan Pekerja/Buruh (HOPE) sehingga Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, Penghuni, Developer dan pihak terkait lainnya tidak
merasa tertipu dan dirugikan. Mengingat bahwa status PT Freeport Indonesia
bukan merupakan bagian dari UKM dan/atau investor baru, maka tidak sepatutnya
menjadikan UU Cipta Kerja sebagai acuan dalam pembuatan peraturan dan/atau
kebijakan PT Freeport Indoensia, sehingga tidak berdampak dan/atau mengurangi
hak-hak Pekerja/Buruh yang sudah baik dalam PKB PT Freeport Indonesia.
Guna tercipta hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan
berkeadilan, maka kami meminta kepada Perusahaan PT Freeport Indonesia,
Privatisasi dan Kontraktor agar dapat melakukan kewajibannya secara benar, baik
dan bertanggung jawab.
Adapun yang menandatangani aspirasi tertulis dalam aksi
damai yang dikawal puluhan personel TNI-Polri ini, di antaranya Perwakilan PUK
SPKEP SPSI PTFI Lukas H Saleo, perwakilan PK FPE KSBSI PTFI Makmeser Kafiar, perwakilan
SPPMP PTFI Vigo H Solossa, perwakilan SPM PT KPI Sugianto, perwakilan Tongoi
Papua Tones Mayen dan perwakilan Pekerja Non Serikat Rafael Torakeyau.
Massa yang menuntut keadilan bagi buruh ini diterima Kepala
Disnakertrans Mimika Paulus Yanengga, Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra serta
Senior VP IR dan PAD PTFI Demi Magai.
Kepala Disnakertrans Mimika, Paulus Yanengga mengatakan
bahwa aspirasi yang telah diterima akan diteruskan ke Plt Bupati Mimika.
Disampaikan bahwa ada beberapa poin tuntutan yang menjadi
perhatian Pemkab Mimika, yaitu terkait pembentukan Perda Perlindungan terhadap
tenaga kerja OAP. Hal itu sementara disusun, dan draftnya telah ada di Kementerian
Hukum dan HAM.
“Aspirasi tertulis ini akan kami serahkan ke Plt Bupati.
Selanjutnya seperti apapun petunjuk dari Plt Bupati akan kami koordinasi
bersama rekan-rekan dari serikat pekerja. Terimakasih kepada perwakilan
manajemen PTFI dan Kapolres Mimika yang telah bersama-sama mendampingi dan
menerima ratusan buruh yang menyampaikan aspirasinya,” katanya.
Sementara itu, VP IR dan PAD PTFI, Demi Magai mengungkapkan
bahwa manajemen PTFI menyampaikan apresiasi atas aksi yang dilakukan serikat
buruh. Aksi ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia dan merupakan sesuatu
yang sangat penting untuk keadilan bagi buruh atau tenaga kerja.
“Aspirasi tertulis ini akan kami sampaikan ke senior
manajemen. Aksi ini sangat penting. Terimakasih kepada Pemkab dan Kepolisian
telah memfasilitasi pertemuan ini,” ungkapnya.
Sedangkan Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra juga menyampaikan
apresiasinya dan mengucapkan selamat hari buruh “May Day”. May Day merupakan
hari yang bermartabat, dan ratusan serikat pekerja/buruh pun melakukan aksi dengan
sangat bermartabat.
“Ini hari yang bermartabat dalam memperjuangkan keadilan.
Terimakasih untuk semua serikat buruh di Mimika yang sudah menyampaikan
aspirasinya dengan sangat bermartabat. Ini menjadi pelajaran untuk kita semua
bahwa apapun yang kita lakukan ada aturannya. Kami dari kepolisian tidak
bermaksud membatasi ruang gerak, tapi demi situasi yang aman maka itu semua
diatur dengan baik,” ujar AKBP Putra.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy