SALAM PAPUA (TIMIKA) – Aksi mencoret-coret di tempat-tempat yang tidak diizinkan merusak wajah kota Timika (vandalisme), mulai dari dinding bangunan yang ada di lorong-lorong hingga  fasilitas umum yang ada di keramaian di pusat kota, seperti dinding ruko, halte, gardu dan tiang listrik serta fasilitas lainnya yang sangat mencolok.

Coretan berwarna-warni berupa nama orang, simbol, nama komunitas, serta gambar lukisan porno pun kerap ditemukan di hampir semua sudut kota yang dijuluki kota dolar ini.

Keluhan aksi vandalisme yang kini seolah berlomba dengan peliknya persoalan penanganan sampah di Timika ini juga menjadi salah satu cuitan warga melalui kolom Suara Anak Mimika (SUNAMI) salampapua.com.

Seorang warga Mimika berinisial PK melalui kolom SUNAMI salampapua.com menyebutkan bahwa vandalisme merupakan perbuatan yang merusak pemandangan di Timika. Ia pun berharap agar aksi ini perlu mendapat perhatian khusus dari Pemkab Mimika.

“Saya memberi kritikan kepada pelaku vandalisme yang ada di Papua, khususnya di Timika. Kegiatan vandalisme di sini khususnya mencoret-coret bangunan warga masyarakat maupun pemerintah sehingga menjadi rusak warna bangunannya. Saya harap pemerintah dapat melihat fenomena ini. terima kasih,” ujarnya.

Sementara itu, Adelce Muri yang merupakan warga Jalan C Heatubun Timika mengaku aksi mencoret-coret tersebut dilakukan oleh anak-anak yang beranjak dewasa. Pensiunan salah satu perusahaan swasta ini mengaku pernah melihat aksi vandalisme yang dilakukan empat orang anak laki-laki di kompleksnya.

“Coba lihat di tembok samping Diana Market di Jalan Baru. Ada lukisan di situ dilakukan empat orang anak laki-laki, sepertinya mereka masih SMP. Saya tanya kenapa kalian coret-coret dan salah satu anak menjawab karena mereka suka melukis dan menggambar,” ujarnya kepada salampapua.com, Selasa (13/6/2023).

IRT yang juga berjualan pinang ini mengaku amarahnya seketika mereda ketika mendengar alasan anak-anak tersebut. Ia pun menilai bahwa perilaku anak-anak tersebut dikarenakan kurangnya perhatian pemerintah melalui sekolah-sekolah ataupun komunitas yang bisa menyalurkan bakat mereka.

Ia pun menilai bahwa aksi yang dilakukan anak-anak dan remaja tersebut menjadi suatu nilai seni kalau dilakukan di tempat-tempat tertentu yang telah diatur peruntukannya. Namun menurut dia, ketika itu dilakukan secara liar, maka yang ditulis atau digambarkan merusak pemandangan.

“Hal-hal seperti ini harusnya jadi perhatian pemerintah. Coret-coret di Timika ini sangat banyak, itu akibat Pemerintah tidak kreatif untuk membuat satu wadah khusus untuk membina atau mengasah kemampuan anak-anak, baik melalui sekolah-sekolah maupun komunitas-komunitas kepemudaan,” katanya.

Untuk diketahui, larangan terhadap aksi vandalisme dalam KUHP edisi tahun 1946 diungkap seperti dalam pasal 406 ayat (1) dan pasal 489 ayat (1), dan dalam KUHP baru edisi tahun 2023 (UU Nomor 1 tahun 2023) yang telah disahkan, juga diatur larangan terhadap aksi tersebut. KUHP baru tersebut mengatur pidana untuk orang yang dianggap telah melakukan vandalisme dengan mencoret-coret dinding, yang mana vandalisme termasuk dalam bentuk kenakalan.

"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 331 dalam KUHP baru.

Wartawan : Acik

Editor:  Jimmy