SALAM PAPUA (TIMIKA) - Direktur Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Mimika dr Antonius Pasulu mengatakan bahwa penentuan titik lokasi
Incenerator (alat pembakaran sampah) di RSUD saat proses pembangunannya yang
dimulai sejak 2006 sudah melalui kajian lingkungan yang ditandai dengan keluarnya
ijin AMDAL RSUD.
Anton menjelaskan, dalam perjalanannya sejak RSUD mulai
beroperasi tahun 2008, pengoperasian insenerator pihak RSUD telah melakukan dua
kali penggantian mesin incenerator yaitu di tahun 2011 dan tahun 2018 yang
sampai saat ini masih digunakan.
“Nah sampah yang dibakar akan dimasukan ke dalam ruang
pembakaran dengan menggunakan alat kemudian sampah akan melalui 2 ruang
pembakaran yaitu pembakaran 1 dengan suhu 800°C - 1000°C kemudian ke ruang
pembakaran 2 dengan suhu 1000°C -1200°C. Setelah itu asap yang dihasilkan akan
masuk dalam ruang partikel separator siklon yang berfungsi untuk memisahkan
partikel padat dan abu dengan gas, setelah itu akan melalui proses wet scrubber
dimana akan dilakukan pemisahan lagi partikel debu dari asap dengan menggunakan
cairan sehingga menghilangkan polutan dari gas buangan dan sebelum dialirkan
kecerobong akan disemprotkan air lagi melalui nozzle sehingga asap yang
dihasilkan berupa uap air yang berwarna putih dan untuk menentukan asap hasil
pembakaran sampah (medis) tersebut aman untuk lingkungan dilakukan uji emisi
secara berkala oleh PT. Sucofindo, serta hasilnya telah memenuhi standar
kelayakan,” ungkapnya, Selasa (6/6/2023).
Dia mengungkapkan, tepat di belakang lokasi incenerator itu
adalah perumahan dokter spesialis yang sudah ditempati sejak tahun 2008 (hampir
15 tahun) dan belum ada keluhan mengenai asap incenerator tersebut, yang ada
adalah keluhan bau menyengat dari kebun belakang dan samping RSUD serta Sekolah
Asrama Taruna Papua (SATP).
“Jadi bau yang menyengat yang kami rasakan tersebut
bersumber dari pupuk organik dan semprotan bahan kimia tanaman. Hal ini yang kami rasakan setiap
musim tanam dan saat penyemprotan tanaman dan sudah kami laporkan juga ke pihak
terkait,” ungkapnya.
Di sisi lain, terkait permasalahan pengelolaan limbah padat
dalam hal ini pembakaran sampah medis yang dikeluhkan pihak SATP, dirinya
mengaku akan segera ditindaklajuti dengan mencari solusi terbaik bersama
pihak-pihak terkait agar pelayanan kesehatan dapat tetap berjalan tanpa memberi
dampak negatif ke lingkungan RSUD dan sekitarnya.
“Sebagai contoh adalah melakukan monitoring dan evaluasi
rutin terhadap proses pembakarannya diikuti dengan uji emisi secara berkala,
menggunakan alat dengan teknologi terbarukan dan ramah lingkungan, kemudian mendorong
pembangunan pengelolaan sampah ramah lingkungan terpusat khususnya sampah medis
di Kabupaten Mimika sehingga dapat juga digunakan oleh seluruh fasilitas
kesehatan di Kabupaten Mimika,” tutupnya.
Wartawan: Evita/Jimmy
Editor: Jimmy