SALAM PAPUA (TIMIKA) - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika dr Antonius Pasulu mengatakan bahwa penentuan titik lokasi Incenerator (alat pembakaran sampah) di RSUD saat proses pembangunannya yang dimulai sejak 2006 sudah melalui kajian lingkungan yang ditandai dengan keluarnya ijin AMDAL RSUD.

Anton menjelaskan, dalam perjalanannya sejak RSUD mulai beroperasi tahun 2008, pengoperasian insenerator pihak RSUD telah melakukan dua kali penggantian mesin incenerator yaitu di tahun 2011 dan tahun 2018 yang sampai saat ini masih digunakan.

“Nah sampah yang dibakar akan dimasukan ke dalam ruang pembakaran dengan menggunakan alat kemudian sampah akan melalui 2 ruang pembakaran yaitu pembakaran 1 dengan suhu 800°C - 1000°C kemudian ke ruang pembakaran 2 dengan suhu 1000°C -1200°C. Setelah itu asap yang dihasilkan akan masuk dalam ruang partikel separator siklon yang berfungsi untuk memisahkan partikel padat dan abu dengan gas, setelah itu akan melalui proses wet scrubber dimana akan dilakukan pemisahan lagi partikel debu dari asap dengan menggunakan cairan sehingga menghilangkan polutan dari gas buangan dan sebelum dialirkan kecerobong akan disemprotkan air lagi melalui nozzle sehingga asap yang dihasilkan berupa uap air yang berwarna putih dan untuk menentukan asap hasil pembakaran sampah (medis) tersebut aman untuk lingkungan dilakukan uji emisi secara berkala oleh PT. Sucofindo, serta hasilnya telah memenuhi standar kelayakan,” ungkapnya, Selasa (6/6/2023).

Dia mengungkapkan, tepat di belakang lokasi incenerator itu adalah perumahan dokter spesialis yang sudah ditempati sejak tahun 2008 (hampir 15 tahun) dan belum ada keluhan mengenai asap incenerator tersebut, yang ada adalah keluhan bau menyengat dari kebun belakang dan samping RSUD serta Sekolah Asrama Taruna Papua (SATP).

“Jadi bau yang menyengat yang kami rasakan tersebut bersumber dari pupuk organik dan semprotan bahan kimia  tanaman. Hal ini yang kami rasakan setiap musim tanam dan saat penyemprotan tanaman dan sudah kami laporkan juga ke pihak terkait,” ungkapnya.

Di sisi lain, terkait permasalahan pengelolaan limbah padat dalam hal ini pembakaran sampah medis yang dikeluhkan pihak SATP, dirinya mengaku akan segera ditindaklajuti dengan mencari solusi terbaik bersama pihak-pihak terkait agar pelayanan kesehatan dapat tetap berjalan tanpa memberi dampak negatif ke lingkungan RSUD dan sekitarnya.

“Sebagai contoh adalah melakukan monitoring dan evaluasi rutin terhadap proses pembakarannya diikuti dengan uji emisi secara berkala, menggunakan alat dengan teknologi terbarukan dan ramah lingkungan, kemudian mendorong pembangunan pengelolaan sampah ramah lingkungan terpusat khususnya sampah medis di Kabupaten Mimika sehingga dapat juga digunakan oleh seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Mimika,” tutupnya.

Wartawan: Evita/Jimmy

Editor: Jimmy