SALAM PAPUA (TIMIKA) – Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob,S.Sos,M.M menanggapi secara tegas terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberhentian sementara dirinya sebagai Wakil Bupati Mimika yang telah beredar luas di media sosial (Medsos) namun belum diterimanya secara langsung.

Hal ini diungkap John Rettob, begitu sapaan akrabnya, melalui pesan suara kepada salampapua.com, Kamis (15/6/2023). Berikut pernyataan lengkapnya.

Melihat situasi akhir-akhir ini di Mimika pasca beredarnya Surat Keputusan Mendagri mengenai pemberhentian saya sebagai Wakil Bupati Mimika, maka saya menanggapi beberapa hal sebagai berikut:

Negara Kesatuan Republik Indonesia ini adalah negara hukum. Kabupaten Mimika merupakan bagian dari NKRI yang juga diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, sehingga semua yang diputuskan, dibijaki, dan dilaksanakan, harus berdasarkan aturan-aturan atau norma-norma hukum dan etika pemerintahan yang berlaku serta sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dianut di negara ini.

Saya sebagai Wakil Bupati dipilih oleh rakyat dan menjalankan pemerintahan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Mimika berdasarkan SK Mendagri. Saya menerima SK tersebut sesuai SOP dan etika pemerintahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang mana diserahkan langsung kepada saya sebelum dilantik dengan adanya tanda terima secara resmi. Saat saya (Wakil Bupati) dan Bapak Bupati Mimika menerima SK Mendagri tentang penetapan sebagai Pimpinan Daerah Kabupaten Mimika periode 2019-2024, kami dipanggil ke Kemendagri dan diserahkan langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah. Begitu pula terkait penetapan saya selaku Plt Bupati Mimika berdasarkan Surat tugas Mendagri, diserahkan secara resmi oleh Kemendagri dan juga oleh Gubernur Papua saat itu dengan SK Gubernur

Sehingga SK Mendagri terkait Pemberhentian Sementara saya sebagai Wakil Bupati yang beredar saat ini di media sosial atau mungkin dibagikan oleh oknum-oknum tertentu yang dicopy dan dibagi-bagikan kepada masyarakat sesuai kepentingannya, menurut saya tidak sesuai dengan etika pemerintahan, tidak sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.

Secara etika pemerintahan, saya sebagai subyek hukum dari SK tersebut harusnya secara resmi menerima SK itu sekaligus sebagai Wakil Bupati dan pribadi Johannes Rettob serta menginformasikan dalam bentuk Surat Keputusan atau Surat Tugas terkait pengganti saya sebagai pemimpin daerah, yang juga perlu ada tanda terima resmi dan dokumentasinya. Sampai saat ini saya belum menerima SK Mendagri tersebut.

Tetapi andaikan SK itu saya terima secara resmi sesuai aturan dan etika pemerintahan, tetap saja SK tersebut tidak bisa dilaksanakan atau dieksekusi. Saya tidak bicara terkait dasar dan poin-poin yang terdapat di dalam SK tersebut, namun saya hendak menekankan kepada asas legalitasnya. Dimana SK Mendagri itu bertentangan dengan asas legalitas sebagaimana mengacu dalam Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak untuk beragama, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Namun SK Mendagri itu berlaku surut, dimana tanggal ditetapkan pada 29 Mei 2023 dan berlaku surut sejak 9 Mei 2023 serta beredar dan diketahui umum tanggal 13 Juni 2023, ini jelas bertentangan dengan UUD 1945. Itulah dasarnya saya mengatakan SK tersebut bertentangan dengan asas legalitas hukum yang berlaku di negara ini.

Sekarang, bagaimana Ibu Pj Gubernur Papua Tengah menyikapi SK Mendagri yang bertentangan dengan asas legalitas atau cacat hukum tersebut? Sebab pemimpin pemerintahan di Kabupaten Mimika ini tidak boleh kosong. Bagaimana nanti jalannya pemerintahan sejak tanggal 9 Mei 2023 sampai ditetapkannya atau sampai SK itu diterima/beredar? Bagaimana dengan pengurusan keuangan, kepegawaian dan lain-lain yang sudah berjalan di sela-sela waktu seperti yang termaktub dalam SK Mendagri yang berlaku surut dan cacat hukum tersebut, siapa yang mau bertanggung jawab? Apakah Mendagri atau Pj Gubernur Papua Tengah, atau orang yang menggantikan saya sebagai Pelaksana Harian Bupati? Ini pertanyaannya yang sangat mendasar. Saya tidak mau bertanggung jawab terhadap hal ini.

Saya berharap semua masyarakat Kabupaten Mimika dapat melihat dari sudut pandang hukum serta sudut pandang peraturan pemerintahan yang benar dan yang berlaku di negara ini.

Untuk itu saya hendak sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mimika bahwa saya masih menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika dan melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati Mimika sampai saat ini. Saya tetap melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat sehari-hari seperti biasanya. Saya menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mimika agar kita tidak terprovokasi, tetap tenang, serta tetap menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika, saya menyampaikan agar tetap melaksanakan dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan dalam melayani masyarakat. Kegiatan-kegiatan kita sudah terlambat, dimana sedikit lagi kita sudah masuk pada semester kedua tahun 2023. Hingga saat ini daya serap keuangan kita pun sangat rendah. Untuk itu para ASN agar bekerja secara serius, tidak terprovokasi dan tidak terpengaruh dengan isu-isu miring yang beredar saat ini. Dalam profesionalitas sebagai ASN, kalian tetap melaksanakan tugas-tugas seperti biasa.

Kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan TNI-Polri di Kabupaten Mimika, mari kita tetap galang persatuan, tidak terpecah-belah, dan sesuai dengan Tupoksi masing-masing kita semua menjaga Kabupaten Mimika agar tetap aman dan damai untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mimika.

Saya sebagai Plt Bupati Mimika tetap melaksanakan tugas, saya tidak berhalangan sementara, saya sehat, saya tidak ditahan dalam proses hukum yang saya sedang jalani, dan tetap menjalankan tugas-tugas saya sebagai Pimpinan Daerah. Dimana saat ini saya sedang berada di luar daerah karena melaksanakan tugas mulai dari menerima penghargaan di Kemenkes RI, mengikuti kegiatan Penas Nelayan dan Tani di Padang, mengikuti rapat dengan seluruh Wakil Kepada Daerah se-Indonesia di Solo, mengikuti rapat dengan Menteri Investasi, mengikuti pertemuan dalam rangka evaluasi Smart City untuk mempertahankan Kabupaten Mimika sebagai salah satu Kabupaten/Kota yang ditunjuk mengimplementasikan Smart City di Indonesia yang dilaksanakan di Surabaya.

Terkait dengan proses hukum saya yang saat ini berada dalam ranah Yudikatif, dimana sebagai warga Negara Indonesia, saya tetap kooperatif dan tetap mengikuti semua proses hukum ini dengan baik. Masyarakat Mimika tahu persis kasus ini, yang mana kasus ini sudah berjalan untuk yang kedua kalinya dengan tuduhan dan dakwaan yang sama, dan menurut saya proses hukum ini terlihat sangat dipolitisasi dan dikriminalisasi.

Terkait dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terkait klausul tentang Pemberhentian Sementara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah saat ini sedang dalam proses sidang uji materi (Judicial Review) di Mahkamah Konstitusi RI. Karena bagian ini sangat berbahaya dan dapat digunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai upaya dalam menguntungkan kepentingan politiknya. Hal ini sudah kami sampaikan ke Kemendagri, dimana dalam mengambil semua keputusan yang terkait dengan “Pemberhentian Sementara” Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, agar ditunda untuk sementara karena proses Judicial Review sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Sebagai catatan penting, perihal ini diajukan bukan hanya untuk saya tapi untuk kepentingan semua Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Indonesia. Mari semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan, baik di Pengadilan Negeri Jayapura maupun di Mahkamah Konstitusi, sampai memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Editor: Jimmy