SALAM PAPUA (TIMIKA) – Plt Bupati Mimika, Johannes
Rettob,S.Sos,M.M menanggapi secara tegas terkait Surat Keputusan (SK) Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberhentian sementara dirinya sebagai Wakil
Bupati Mimika yang telah beredar luas di media sosial (Medsos) namun belum
diterimanya secara langsung.
Hal ini diungkap John Rettob, begitu sapaan akrabnya,
melalui pesan suara kepada salampapua.com, Kamis (15/6/2023). Berikut
pernyataan lengkapnya.
Melihat situasi akhir-akhir ini di Mimika pasca beredarnya
Surat Keputusan Mendagri mengenai pemberhentian saya sebagai Wakil Bupati
Mimika, maka saya menanggapi beberapa hal sebagai berikut:
Negara Kesatuan Republik Indonesia ini adalah negara hukum.
Kabupaten Mimika merupakan bagian dari NKRI yang juga diatur dalam
perundang-undangan yang berlaku, sehingga semua yang diputuskan, dibijaki, dan
dilaksanakan, harus berdasarkan aturan-aturan atau norma-norma hukum dan etika
pemerintahan yang berlaku serta sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang
dianut di negara ini.
Saya sebagai Wakil Bupati dipilih oleh rakyat dan
menjalankan pemerintahan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Mimika berdasarkan SK
Mendagri. Saya menerima SK tersebut sesuai SOP dan etika pemerintahan dari
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang mana diserahkan langsung kepada
saya sebelum dilantik dengan adanya tanda terima secara resmi. Saat saya (Wakil
Bupati) dan Bapak Bupati Mimika menerima SK Mendagri tentang penetapan sebagai
Pimpinan Daerah Kabupaten Mimika periode 2019-2024, kami dipanggil ke
Kemendagri dan diserahkan langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah. Begitu pula
terkait penetapan saya selaku Plt Bupati Mimika berdasarkan Surat tugas
Mendagri, diserahkan secara resmi oleh Kemendagri dan juga oleh Gubernur Papua
saat itu dengan SK Gubernur
Sehingga SK Mendagri terkait Pemberhentian Sementara saya
sebagai Wakil Bupati yang beredar saat ini di media sosial atau mungkin
dibagikan oleh oknum-oknum tertentu yang dicopy dan dibagi-bagikan kepada
masyarakat sesuai kepentingannya, menurut saya tidak sesuai dengan etika
pemerintahan, tidak sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di negara ini.
Secara etika pemerintahan, saya sebagai subyek hukum dari SK
tersebut harusnya secara resmi menerima SK itu sekaligus sebagai Wakil Bupati
dan pribadi Johannes Rettob serta menginformasikan dalam bentuk Surat Keputusan
atau Surat Tugas terkait pengganti saya sebagai pemimpin daerah, yang juga
perlu ada tanda terima resmi dan dokumentasinya. Sampai saat ini saya belum
menerima SK Mendagri tersebut.
Tetapi andaikan SK itu saya terima secara resmi sesuai
aturan dan etika pemerintahan, tetap saja SK tersebut tidak bisa dilaksanakan
atau dieksekusi. Saya tidak bicara terkait dasar dan poin-poin yang terdapat di
dalam SK tersebut, namun saya hendak menekankan kepada asas legalitasnya.
Dimana SK Mendagri itu bertentangan dengan asas legalitas sebagaimana mengacu
dalam Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak untuk
beragama, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Namun SK Mendagri itu berlaku
surut, dimana tanggal ditetapkan pada 29 Mei 2023 dan berlaku surut sejak 9 Mei
2023 serta beredar dan diketahui umum tanggal 13 Juni 2023, ini jelas
bertentangan dengan UUD 1945. Itulah dasarnya saya mengatakan SK tersebut
bertentangan dengan asas legalitas hukum yang berlaku di negara ini.
Sekarang, bagaimana Ibu Pj Gubernur Papua Tengah menyikapi
SK Mendagri yang bertentangan dengan asas legalitas atau cacat hukum tersebut?
Sebab pemimpin pemerintahan di Kabupaten Mimika ini tidak boleh kosong.
Bagaimana nanti jalannya pemerintahan sejak tanggal 9 Mei 2023 sampai
ditetapkannya atau sampai SK itu diterima/beredar? Bagaimana dengan pengurusan
keuangan, kepegawaian dan lain-lain yang sudah berjalan di sela-sela waktu
seperti yang termaktub dalam SK Mendagri yang berlaku surut dan cacat hukum
tersebut, siapa yang mau bertanggung jawab? Apakah Mendagri atau Pj Gubernur
Papua Tengah, atau orang yang menggantikan saya sebagai Pelaksana Harian
Bupati? Ini pertanyaannya yang sangat mendasar. Saya tidak mau bertanggung
jawab terhadap hal ini.
Saya berharap semua masyarakat Kabupaten Mimika dapat
melihat dari sudut pandang hukum serta sudut pandang peraturan pemerintahan
yang benar dan yang berlaku di negara ini.
Untuk itu saya hendak sampaikan kepada seluruh masyarakat
Kabupaten Mimika bahwa saya masih menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika dan
melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati Mimika sampai saat ini. Saya tetap
melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat sehari-hari seperti
biasanya. Saya menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mimika agar
kita tidak terprovokasi, tetap tenang, serta tetap menjaga stabilitas keamanan
dan ketertiban masyarakat.
Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan
Kabupaten Mimika, saya menyampaikan agar tetap melaksanakan dan menjalankan
tugas-tugas pemerintahan dalam melayani masyarakat. Kegiatan-kegiatan kita
sudah terlambat, dimana sedikit lagi kita sudah masuk pada semester kedua tahun
2023. Hingga saat ini daya serap keuangan kita pun sangat rendah. Untuk itu
para ASN agar bekerja secara serius, tidak terprovokasi dan tidak terpengaruh
dengan isu-isu miring yang beredar saat ini. Dalam profesionalitas sebagai ASN,
kalian tetap melaksanakan tugas-tugas seperti biasa.
Kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan TNI-Polri di
Kabupaten Mimika, mari kita tetap galang persatuan, tidak terpecah-belah, dan
sesuai dengan Tupoksi masing-masing kita semua menjaga Kabupaten Mimika agar
tetap aman dan damai untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten
Mimika.
Saya sebagai Plt Bupati Mimika tetap melaksanakan tugas,
saya tidak berhalangan sementara, saya sehat, saya tidak ditahan dalam proses
hukum yang saya sedang jalani, dan tetap menjalankan tugas-tugas saya sebagai
Pimpinan Daerah. Dimana saat ini saya sedang berada di luar daerah karena melaksanakan
tugas mulai dari menerima penghargaan di Kemenkes RI, mengikuti kegiatan Penas
Nelayan dan Tani di Padang, mengikuti rapat dengan seluruh Wakil Kepada Daerah
se-Indonesia di Solo, mengikuti rapat dengan Menteri Investasi, mengikuti
pertemuan dalam rangka evaluasi Smart City untuk mempertahankan Kabupaten
Mimika sebagai salah satu Kabupaten/Kota yang ditunjuk mengimplementasikan
Smart City di Indonesia yang dilaksanakan di Surabaya.
Terkait dengan proses hukum saya yang saat ini berada dalam
ranah Yudikatif, dimana sebagai warga Negara Indonesia, saya tetap kooperatif
dan tetap mengikuti semua proses hukum ini dengan baik. Masyarakat Mimika tahu
persis kasus ini, yang mana kasus ini sudah berjalan untuk yang kedua kalinya
dengan tuduhan dan dakwaan yang sama, dan menurut saya proses hukum ini
terlihat sangat dipolitisasi dan dikriminalisasi.
Terkait dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah, terkait klausul tentang Pemberhentian Sementara Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah saat ini sedang dalam proses sidang uji materi
(Judicial Review) di Mahkamah Konstitusi RI. Karena bagian ini sangat berbahaya
dan dapat digunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai upaya dalam menguntungkan
kepentingan politiknya. Hal ini sudah kami sampaikan ke Kemendagri, dimana
dalam mengambil semua keputusan yang terkait dengan “Pemberhentian Sementara”
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, agar ditunda untuk sementara karena
proses Judicial Review sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Sebagai catatan
penting, perihal ini diajukan bukan hanya untuk saya tapi untuk kepentingan
semua Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Indonesia. Mari semua pihak
menghargai proses hukum yang sedang berjalan, baik di Pengadilan Negeri
Jayapura maupun di Mahkamah Konstitusi, sampai memiliki kekuatan hukum tetap
(inkrah).
Editor: Jimmy