SALAM PAPUA (TIMIKA) – PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga saat ini belum kunjung memperoleh izin ekspor konsentrat tembaganya.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pemerintah melarang ekspor komoditas mineral mentah termasuk konsentrat tembaga setelah tanggal 10 Juni 2023. Untuk PTFI secara khusus, berdasarkan Permen ESDM Nomor  7 tahun 2023, pemerintah memberikan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaganya setelah tanggal tersebut hingga PTFI selesai membangun smelternya di Gresik, Jawa Timur, pada Mei 2024.

Namun ternyata hingga saat ini PTFI belum dapat mengekspor konsentrat tembaganya walaupun Menteri ESDM telah mengeluarkan rekomendasi izin ekspor tersebut pada tanggal 9 Juni 2023 lalu namun masih tertahan di Kementerian Perdagangan karena perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait izin ekspor konsentrat tembaga PTFI belum dilakukan.

Dampak dari belum adanya izin ekspor ini, VP Corporate Communications PTFI, Katri Krisnati mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah mengurangi produksi dari pabrik penggilingan/pengolahan karena gudang konsentrat tembaganya sudah penuh.

“Tanpa izin ekspor dapat dipastikan akan berakibat pada penangguhan kegiatan PTFI, yang berdampak signifikan pada keseluruhan kegiatan operasional serta penjualan hasil tambang,” ujarnya melalui pesan tertulis kepada salampapua.com, Selasa (11/7/2023).

Tidak ada penjelasan konkret terkait penangguhan kegiatan PTFI yang disebutkan akan juga berujung pada pemberhentian karyawannya (PHK) atau tidak.

Katri mengungkapkan, yang menjadi prioritas utama PTFI saat ini adalah terus melakukan dialog dengan kementerian terkait agar izin ekspor tembaganya bisa segera dikeluarkan.

“Hingga saat ini kami terus berdialog dengan kementerian terkait agar izin ekspor bisa segera dikeluarkan, dan hal ini menjadi prioritas utama kami saat ini,” ungkapnya.

Diketahui, seperti dilansir dari bisnis.com, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengaku bahwa Mendag Zulkifli Hasan telah menandatangani revisi Permendag terkait izin ekspor konsentrat PTFI, pada Sabtu (8/7/2023) lalu, dan telah diserahkan ke Kemenkumham untuk diundangkan. Namun Peraturan tersebut baru mulai berlaku seminggu setelah ditandatangani.

Wartawan/Editor: Jimmy