SALAM PAPUA (TIMIKA) – Berdasarkan hasil pengawasan Loka POM banyak ditemukan
produk-produk kadaluwarsa yang disediakan di salon-salon kecantikan yang ada di
Kabupaten Mimika.
“Kita selalu lakukan pengawasan dan untuk di salon kita
temukan mereka pakai produknya banyak yang kadaluwarsa (expired date),” ungkap
Kepala Loka POM Kabupaten Mimika,
Marselino F. Paepadaseda, Senin (24/7/2023).
Adapun produk-produk kadaluwarsa tersebut telah dimusnahkan
di tempat oleh pemilik salon dan disaksikan petugas Loka POM.
Namun selanjutnya jika masih ditemukan, maka pihaknya akan memberikan
sanksi administratif dan dilanjutkan dengan sanksi pidana.
Marselino juga mengaku belum menemukan adanya salon
kecantikan yang melayani praktik penyuntikan pemutih kulit, sehingga jika ada
masyarakat yang merasa dirugikan atas layanan penyuntikan pemutih kulit, agar
segera melapor ke unit pengaduan konsumen Loka POM Timika untuk bisa
ditindaklanjuti.
“Demikian juga kalau ada salon yang menyediakan penyuntikan
pemutih, mereka harus mendaftar sebagai klinik perawatan kulit. Karena itu
berkaitan dengan sarana kesehatan yang berada di bawah tanggung jawab dokter
spesialis. Farmasi yang ada di dalamnya juga di bawah tanggungjawab seorang
apoteker. Jadi seluruh sistem yang ada di dalamnya harus dijalani sesuai dengan
kompetensi dan keahlian masing-masing,” ungkapnya.
Lebih lanjut diimbau masyarakat lebih cerdas melihat
produk-produk perawatan agar tidak merugikan diri sendiri.
“Masyarakat harus cerdas. Jangan tergiur dengan harga yang
murah tapi tidak memikirkan dampaknya,” ujarnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy