SALAM PAPUA (TIMIKA) – Banyaknya tempat usaha yang tidak
memiliki lahan parkir membuat banyak warga sebagai pelanggannya memilih memarkirkan
kendaraannya hingga ke badan jalan dan trotoar yang menyebabkan kemacetan.
Pemandangan ini dapat dilihat di beberapa titik di Timika
seperti di jalan Budi Utomo, jalan Cenderawasih, jalan Yos Sudarso serta
deretan tempat usaha di wilayah SP2.
Akibatnya banyak warga yang merasa kewalahan bahkan mengharapkan adanya
tindakan tegas dari Satlantas, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Mimika.
“Ini akibat tidak ada tindakan tegas dari kepolisian,
Dishub, dan Satpol PP. Kondisi ini bukan hanya menyebabkan kemacetan, tapi
menjadikan Kota Timika terlihat karut marut,” ungkap Katarin Ohe kepada salampapua.com,
Rabu (20/9/2023).
Katarin yang masih tercatat sebagai Mahasiswa di Manado,
Sulawesi Utara ini mengusulkan agar Pemkab Mimika mengadakan studi banding ke
kota-kota lain di Indonesia untuk memperbaiki tata kota.
“Percuma saja dijuluki kota Dollar tapi orang luar akan
heran kalau melihat kondisi kota Timika seperti ini,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub
Mimika, Mikael Orun mengatakan bahwa penertiban terhadap kendaraan yang
terparkir di badan jalan bukan ranah Dishub. Menurut dia, berdasarkan arahan
UU, yang melakukan penindakan ialah Satlantas.
"Kami hanya menyiapkan sarana dan prasarana saja, bukan
penindakannya," jelasnya.
Sementara Kasatlantas Polres Mimika, AKP Darwis mengatakan,
untuk mengatasi hal itu harus melibatkan seluruh stakeholder. Ia pun berharap
adanya kesadaran masyarakat agar tidak memarkir kendaraannya di badan jalan
karena mengganggu arus lalu lintas serta rawan terjadi kecelakaan.
“Kami imbau supaya masyarakat sadar dan tidak memarkirkan
kendaraannya di badan jalan karena sangat mengganggu arus lalu lintas,”
ungkapnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy