SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satresnarkoba Polres Mimika
menangkap dua terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Pendidikan,
Jalur 2 dan Jalan Nawaripi Dalam Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kasatresnarkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif
mengatakan bahwa penangkapan dua terduga pelaku yang kini telah menjadi
tersangka dan mendekam di Rutan Polres Mimika ini dilakukan dua hari dan dengan
tempat berbeda. Dua pelaku masing-masing berinisial MA alias Mustofa (25) dan
HN alias Fahmi (33).
Disampaikan, pada tanggal 29 September pihaknya menerima
laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Pendidikan Jalur 2.
Melalui informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika dipimpin
Kanit Opsnal Bripka Dedy F. Nugroho,S.H bersama Tim bergegas menuju ke TKP.
Sekitar pukul 21.30 WIT tim melakukan pemantauan dan ditemukan seseorang warga yang
dicurigai berinisal MA alias Mustofa.
“Hasil penggeledahan di kontrakan Mustofa ditemukan dua
paket plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di
dalam pembungkus rokok Malboro hitam miliknya,” ungkap Iptu Andi, Sabtu
(30/9/2023).
Saat Tim menginterogasi Mustofa, Dia mengaku paketan sabu
tersebut diperoleh dari temannya berinisial HN alias Fahmi yang beralamat di
jalan Nawaripi Dalam Timika. Tim kemudian melakukan pengembangan penyelidikan
dan berhasil mengamankan Fahmi pada sekira pukul 00.10 WIT tanggal 30 September
di Nawaripi Dalam.
Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan 23
plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Terdapat 18 paket yang
disembunyikan dalam lemari pakaian, sedangkan 5 paket lainnya telah disimpan
dalam jok motor dan siap diedarkan.
“Selain 2 paket sabu, dari tangan Mustofa juga diamankan 1
bundle plastik klip bening, 1 buah bekas sedotan sabu, satu buah kaca pirex
sebagai alat takar, dan satu unit HP. Dari Tangan Fahmi 23 plastik bening sabu,
pembungkus rokok tempat isi sabu, tas noken yang biasa dipakai menyimpan sabu,
1 unit HP dan 1 sepeda motor Honda beat sebagai kendaraan memperlancar
operasinya,” ujarnya.
Tersangka Mustofa dikenakan pasal 114 ayat (1), dan Pasal
112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara pelaku Fahmi
dikenai pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang peka dan
telah memberikan informasi. Kami tetap mengharapkan kerjasama dari masyarakat
untuk pengungkapan peredaran narkoba di Mimika,” tuturnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy