SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemerintah Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, menerapkan aturan khusus untuk antrean minyak tanah di setiap pangkalan yang ada di wilayah tersebut yakni wajib menunjukkan kartu iuran sampah.

Lurah Kelurahan Otomona, Faridah,S.E mengungkapkan bahwa aturan tersebut diberlakukan untuk mendorong kesadaran warga dalam membayar iuran sampah.

"Kami rutin lakukan pengawasan di setiap pangkalan saat minyak tanah masuk. Jadi ketika ada warga yang antre, maka langsung dilihat kartu iuran sampahnya. Ada warga yang memang lupa membayar iuran sampah, tapi langsung dibayar saat ikut mengantre minyak tanah," ungkap Faridah, Selasa (31/10/2023).

Hal tersebut juga menurut dia, guna mengawasi kejujuran pemilik pangkalan, sebab banyak pangkalan nakal yang lebih mengutamakan warga dari luar kelurahan Otomona. Untuk itu harus dipertegas dengan aturan khusus sehingga layanan minyak tanah dapat difokuskan bagi warga setempat.

"Kasihan banyak warga yang mengaku tidak dapat minyak tanah meski mengantre lama. Makanya sering terjadi keributan di pangkalan. Karena itu kami buatkan aturan itu. Jadi tiap warga yang datang itu selain tunjukan kartu antre minyak tanah, juga tunjukkan kartu iuran sampah sehingga kita pastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar warga Otomona. Pengurus surat di kantor kelurahan juga wajib tunjukkan kartu iuran sampah supaya kita tahu bahwa itu benar warga Otomona," ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini terdapat 8 agen minyak tanah yang tersebar di wilayah tersebut yaitu di RT 01, RT 02, RT 04, RT 05 dan RT 08.

Penulis : Acik

Editor : Jimmy