SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemerintah Kelurahan Otomona,
Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, menerapkan aturan khusus untuk antrean
minyak tanah di setiap pangkalan yang ada di wilayah tersebut yakni wajib
menunjukkan kartu iuran sampah.
Lurah Kelurahan Otomona, Faridah,S.E mengungkapkan bahwa
aturan tersebut diberlakukan untuk mendorong kesadaran warga dalam membayar
iuran sampah.
"Kami rutin lakukan pengawasan di setiap pangkalan saat
minyak tanah masuk. Jadi ketika ada warga yang antre, maka langsung dilihat
kartu iuran sampahnya. Ada warga yang memang lupa membayar iuran sampah, tapi
langsung dibayar saat ikut mengantre minyak tanah," ungkap Faridah, Selasa
(31/10/2023).
Hal tersebut juga menurut dia, guna mengawasi kejujuran
pemilik pangkalan, sebab banyak pangkalan nakal yang lebih mengutamakan warga dari
luar kelurahan Otomona. Untuk itu harus dipertegas dengan aturan khusus
sehingga layanan minyak tanah dapat difokuskan bagi warga setempat.
"Kasihan banyak warga yang mengaku tidak dapat minyak
tanah meski mengantre lama. Makanya sering terjadi keributan di pangkalan.
Karena itu kami buatkan aturan itu. Jadi tiap warga yang datang itu selain
tunjukan kartu antre minyak tanah, juga tunjukkan kartu iuran sampah sehingga
kita pastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar warga Otomona. Pengurus
surat di kantor kelurahan juga wajib tunjukkan kartu iuran sampah supaya kita
tahu bahwa itu benar warga Otomona," ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini terdapat 8 agen minyak tanah yang
tersebar di wilayah tersebut yaitu di RT 01, RT 02, RT 04, RT 05 dan RT 08.
Penulis : Acik
Editor : Jimmy