SALAM PAPUA (TIMIKA) - Masyarakat suku Amungme yang
diwakili mahasiswa, pelajar, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan Lembaga
Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) menggelar aksi menolak pembangunan
pertambangan minyak dan gas (Migas) di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Senin
(30/10/2023).
Puluhan masyarakat melakukan longmarch dari depan Kantor
Polsek Mimika Baru (Miru) dan kemudian menuju kantor DPRD Mimika, Jalan
Cenderawasih Timika, Senin (30/10/2023).
Setelah berjam-jam menyampaikan aspirasi lisan penolakan,
massa juga menyerahkan pernyataan sikap kepada DPRD Mimika.
Tokoh perempuan Amungme sekaligus perwakilan Yayasan Hak
Asasi Manusia (Yahamak), Fransisca Pinimet dalam orasi singkatnya menyampaikan
bahwa tanah Papua bukan tanah kosong, demikian juga halnya Nemangkawi.
Nemangkawi artinya suci, tetapi kini telah hancur dan
dikeruk isinya, karena itu masyarakat Amungme sangat-sangat trauma dan menolak
dibukanya pertambangan Migas di Agimuga.
"Saya sebagai perwakilan perempuan dan Yahamak menyampaikan
bahwa kami menolak adanya investor yang masuk di atas tanah kami," tegas
Fransisca.
Sedangkan Negawan Amungme LEMASA, Menuel Jhon Magal mengungkapkan
bahwa LEMASA sangat mendukung aksi penolakan pertambangan Migas yang dilakukan
masyarakat Amungme, sebab LEMASA ada untuk suku Amungme, untuk lingkungan hidup,
sehingga LEMASA pun menolak masuknya investor yang tidak memberi keuntungan
bagi masyarakat adat.
Di Agimuga disebut ada masyarakat LEMASA sehingga harus
dihargai. Setiap investor yang masuk tidak boleh secara diam-diam seperti
"Pencuri".
"Kami akui bahwa pemerintah yang punya wilayah tapi
kami minta tolong pemerintah juga harus menghargai lembaga adat sesuai arahan
UU 1946 nomor 18 b ayat (2)," tegasnya.
Selain orasi lisan, massa juga membaca dan menyerahkan
pernyataan dengan penegasan-penegasan sebagai berikut: Pertama, menuntut agar
segera mencabut izin lelang Perusahaan Migas di Agimuga; mendukung semua
perjuangan masyarakat adat di seluruh wilayah Papua; selesaikan pelanggaran HAM
mulai dari tahun 1967 sampai sekarang dan semua dipertanggungjawabkan; segera
hentikan rencana pemekaran Kabupaten Agimuga; segera hentikan 49 kontraktor
yang akan akan beroperasi di tanah Amungsa; kami mendukung perjuangan
masyarakat adat di Indonesia seperti di Jawa Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan
Maluku, dalam melawan perampasan lahan adat oleh investor.
Pernyataan sikap ini ditandatangani Ketua tim Boris Onawame
dan Sekretaris Vincen Tsolme.
Massa pun ditemui Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme
dan beberapa anggota DPRD Mimika lainnya. Aleks mengatakan bahwa DPRD menerima
aspirasi tersebut dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku di DPRD
Mimika.
"Kami representasi dari rakyat menerima aspirasi ini
dan kami akan tindaklanjuti sesuai Tatib DPRD. Kami akan menindaklanjuti sesuai
dengan prosedur mekanisme dan undang-undang yang ada," ungkap Aleks
Tsenawatme yang didampingi beberapa anggota DPRD Mimika di antaranya Karel
Kwijangge, Thobias Maturbongs, Aloisius Paerong, Matius Yanengga, dan Setwan
Get Tebay.
Penulis : Acik
Editor : Jimmy