SALAM PAPUA (TIMIKA) - Masyarakat suku Amungme yang diwakili mahasiswa, pelajar, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) menggelar aksi menolak pembangunan pertambangan minyak dan gas (Migas) di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Senin (30/10/2023).

Puluhan masyarakat melakukan longmarch dari depan Kantor Polsek Mimika Baru (Miru) dan kemudian menuju kantor DPRD Mimika, Jalan Cenderawasih Timika, Senin (30/10/2023).

Setelah berjam-jam menyampaikan aspirasi lisan penolakan, massa juga menyerahkan pernyataan sikap kepada DPRD Mimika.

Tokoh perempuan Amungme sekaligus perwakilan Yayasan Hak Asasi Manusia (Yahamak), Fransisca Pinimet dalam orasi singkatnya menyampaikan bahwa tanah Papua bukan tanah kosong, demikian juga halnya Nemangkawi.

Nemangkawi artinya suci, tetapi kini telah hancur dan dikeruk isinya, karena itu masyarakat Amungme sangat-sangat trauma dan menolak dibukanya pertambangan Migas di Agimuga.

"Saya sebagai perwakilan perempuan dan Yahamak menyampaikan bahwa kami menolak adanya investor yang masuk di atas tanah kami," tegas Fransisca.

Sedangkan Negawan Amungme LEMASA, Menuel Jhon Magal mengungkapkan bahwa LEMASA sangat mendukung aksi penolakan pertambangan Migas yang dilakukan masyarakat Amungme, sebab LEMASA ada untuk suku Amungme, untuk lingkungan hidup, sehingga LEMASA pun menolak masuknya investor yang tidak memberi keuntungan bagi masyarakat adat.

Di Agimuga disebut ada masyarakat LEMASA sehingga harus dihargai. Setiap investor yang masuk tidak boleh secara diam-diam seperti "Pencuri".

"Kami akui bahwa pemerintah yang punya wilayah tapi kami minta tolong pemerintah juga harus menghargai lembaga adat sesuai arahan UU 1946 nomor 18 b ayat (2)," tegasnya.

Selain orasi lisan, massa juga membaca dan menyerahkan pernyataan dengan penegasan-penegasan sebagai berikut: Pertama, menuntut agar segera mencabut izin lelang Perusahaan Migas di Agimuga; mendukung semua perjuangan masyarakat adat di seluruh wilayah Papua; selesaikan pelanggaran HAM mulai dari tahun 1967 sampai sekarang dan semua dipertanggungjawabkan; segera hentikan rencana pemekaran Kabupaten Agimuga; segera hentikan 49 kontraktor yang akan akan beroperasi di tanah Amungsa; kami mendukung perjuangan masyarakat adat di Indonesia seperti di Jawa Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku, dalam melawan perampasan lahan adat oleh investor.

Pernyataan sikap ini ditandatangani Ketua tim Boris Onawame dan Sekretaris Vincen Tsolme.

Massa pun ditemui Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme dan beberapa anggota DPRD Mimika lainnya. Aleks mengatakan bahwa DPRD menerima aspirasi tersebut dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku di DPRD Mimika.

"Kami representasi dari rakyat menerima aspirasi ini dan kami akan tindaklanjuti sesuai Tatib DPRD. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur mekanisme dan undang-undang yang ada," ungkap Aleks Tsenawatme yang didampingi beberapa anggota DPRD Mimika di antaranya Karel Kwijangge, Thobias Maturbongs, Aloisius Paerong, Matius Yanengga, dan Setwan Get Tebay.

Penulis : Acik

Editor : Jimmy