SALAM PAPUA (TIMIKA) – Berdasarkan penerbitan Surat
Keterangan Asal (SKA) yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Diseperindag) Kabupaten Mimika, hasil laut Mimika khususnya udang banyak
diekspor ke negara Jepang.
Kepala Disperindag
Mimika, Petrus Pali Amba melalui Sekretaris Dinas, Selfina Pappang mengatakan
bahwa ekspor udang dari Mimika biasanya dilakukan satu atau dua bulan sekali
dengan kapasitas 10 ton, yang dikirim menggunakan kapal laut.
“Yang banyak kita terbitkan SKA itu untuk pengiriman udang
ke Jepang. Penerbitan SKA untuk pengiriman udang itu tidak dilakukan setiap
bulan, biasanya satu atau dua bulan sekali. Itu semua berdasarkan permintaan
dari negara asal,” ungkap Selfi kepada salampapua.com, Kamis (12/10/2023).
Demikian juga halnya untuk Karaka, menurut dia, biasa
diekspor ke Singapura dan Malaysia, tetapi Karaka biasanya diekspor dalam
kapasitas yang jauh lebih sedikit dari udang.
“SKA ekspor Karaka juga begitu, kalau ada permintaan dari
negara asal untuk disertai SKA maka kita terbitkan. SKA itulah sebagai dokumen
kelengkapan untuk ekspor,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, hingga saat ini hanya ada satu pengusaha
di Mimika yang mengekspor udang ke Jepang, sedangkan yang mengekspor Karaka
lebih dari satu pengusaha, dan ada beberapa di antaranya yang tidak mengurus
SKA karena sesuai keinginan dari negara tujuan.
Selain SKA udang dan Karaka, Diseperindag juga menerbitkan
SKA untuk mengekspor konsentrat milik PT Freeport Indonesia. Pengiriman atau
ekspor konsentrat juga disesuaikan dengan permintaan negara tujuan.
“Penerbitan SKA konsentrat juga tidak dilakukan setiap bulan
tetapi disesuaikan dengan permintaan dari India, Jepang dan negara lainnya,”
katanya.
Penulis : Acik
Editor : Jimmy