SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ikatan dan Pelajar Mahasiswa Mimika (IPMAMI) se-Jawa dan Bali menolak tegas rencana pembangunan pertambangan Migas di Agimuga.

"Kami menolak pembukaan pertambangan Migas di Agimuga karena kami tidak menginginkan segala sesuatu terjadi lagi dan merusak alam seperti perusahaan lain masuk di Mimika. Kami hidup karena tanah bukan karena investasi," ungkap Ketua BPP IPMAMI se Jawa-Bali, Anderson Natkime dalam rilisnya yang diterima salampapua.com, Sabtu (4/11/2023).

Dalam rilisnya disebutkan, IPMAMI se-Jawa dan Bali berdiri bersama Lembaga Adat, Lembaga Gereja dan seluruh lapisan masyarakat adat yang ada di Kabupaten mimika maupun yang ada di Agimuga  tidak menginginkan pembukaan perusahan Migas.

Kami cukup menderita di atas tanah kami sendiri bagaikan orang asing, karena dampak dari PT.Freeport Indonesia, PT. Kelapa Sawit, PT. Petrosea, PT. Trakindo, PT. Osato Seike dan perusahan lainnya yang menyebabkan pengrusakan alam kami seperti penyebaran limbah dari perusahaan di sungai, hutan, tanah dan berbagai alam lainnya yang ada di Papua, lebih khusus di Kabupaten Mimika yang sudah rusak total.

IPMAMI se-Jawa dan Bali juga menuntut agar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dalam hal ini Bapak Luhut Binsar Panjaitan untuk segera mencabut izin perusahaan PT. Migas di Agimuga.

Tanah kami sebagai Ibu kami dan Bapa kami. Tanpa tanah tidak bisa hidup, karena kami masyarakat Papua, Tanah adalah jantung dan nafas hidup kami. Oleh karena itu Pemerintah Pusat STOP mengambil kebijakan, kemudian membangun wacana membuka lahan perusahan Migas.

IPMAMI bersama seluruh lapisan masyarakat menolak kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM yang melakukan pelelangan dan memberikan izin perusahaan Migas tanpa sepengetahuan masyarakat adat distrik Agimuga sebagai pemilik hak ulayat. Hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI 1945 Pasal 18b angka (2) yang menyatakan: Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masa hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.

Penyelenggaraan kehutanan masyarakat merupakan salah satu tindakan nyata dari usaha untuk menghormati dan melindungi hak-hak dasar masyarakat adat/masyarakat hukum adat terutama yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya hutan. Lebih khusus dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, atau yang biasa disebut UUPPLH keberadaan dan pengakuan atas Hak Ulayat dari masyarakat hukum adat semakin diperhatikan, hal ini dapat dilihat dari pasal 63 (1) huruf (t), (2) huruf (n) dan angka (3) huruf (k) yang menerangkan wewenang dan tanggung jawab dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/kota. Dan juga diatur dalam pasal 46 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, penyelegaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, Kawasan hutan dan linkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari. Dan juga dalam pasal 47 UU Nomor.41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan kawasan hutan lindung, yang diatur poin (a,b) dan juga 56 pasal turunannya. Dan juga hukum internasional yang mangatur tentang kawasan taman nasional Lorens yang dilindungi secara Hukum Internasional oleh UNESCO dan juga oleh Hukum Nasional Indonesia maupun dalam Perda RTRW Propinsi Papua dari Tahun 2013- 2023.

Sudah cukup kami dikorbankan atas tipuan perusahaan-perusahaan yang ada, karena tidak memiliki dampak positif sama sekali terhadap kami orang asli Papua.

Di samping itu, kami juga menolak pemekaran Kabupaten Baru di Agimuga. STOP merampas hak wilayah masyarakat adat di Agimuga dan di seluruh tanah Papua. Segera cabut perusahan illegal di Agimuga. Menolak pemekaran Provinsi Papua Nemangkawi. Pemkab Mimika Stop meminta pemekaran Kabupaten dan Provinsi Baru di tanah Amungsa. Lembaga adat yang ada di Kabupaten Mimika stop mengizinkan perusahan/investor asing beroperasi di wilayah adat Mimika. Pemerintah Provinsi Papua Tengah segera hentikan 49 kontraktor yang akan beroperasi di tanah Amungsa. Pemerintah Pusat STOP mengambil kebijakan tanpa persetujuan dari masyarakat adat untuk mengeksploitasi Migas di Agimuga dan seluruh tanah Papua.

Penulis : Acik

Editor : Jimmy