SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ikatan dan Pelajar Mahasiswa
Mimika (IPMAMI) se-Jawa dan Bali menolak tegas rencana pembangunan pertambangan
Migas di Agimuga.
"Kami menolak pembukaan pertambangan Migas di Agimuga
karena kami tidak menginginkan segala sesuatu terjadi lagi dan merusak alam
seperti perusahaan lain masuk di Mimika. Kami hidup karena tanah bukan karena
investasi," ungkap Ketua BPP IPMAMI se Jawa-Bali, Anderson Natkime dalam
rilisnya yang diterima salampapua.com, Sabtu (4/11/2023).
Dalam rilisnya disebutkan, IPMAMI se-Jawa dan Bali berdiri
bersama Lembaga Adat, Lembaga Gereja dan seluruh lapisan masyarakat adat yang
ada di Kabupaten mimika maupun yang ada di Agimuga tidak menginginkan pembukaan perusahan Migas.
Kami cukup menderita di atas tanah kami sendiri bagaikan
orang asing, karena dampak dari PT.Freeport Indonesia, PT. Kelapa Sawit, PT. Petrosea,
PT. Trakindo, PT. Osato Seike dan perusahan lainnya yang menyebabkan pengrusakan
alam kami seperti penyebaran limbah dari perusahaan di sungai, hutan, tanah dan
berbagai alam lainnya yang ada di Papua, lebih khusus di Kabupaten Mimika yang sudah
rusak total.
IPMAMI se-Jawa dan Bali juga menuntut agar Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi, dalam hal ini Bapak Luhut Binsar Panjaitan untuk
segera mencabut izin perusahaan PT. Migas di Agimuga.
Tanah kami sebagai Ibu kami dan Bapa kami. Tanpa tanah tidak
bisa hidup, karena kami masyarakat Papua, Tanah adalah jantung dan nafas hidup
kami. Oleh karena itu Pemerintah Pusat STOP mengambil kebijakan, kemudian
membangun wacana membuka lahan perusahan Migas.
IPMAMI bersama seluruh lapisan masyarakat menolak kebijakan
Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM yang melakukan pelelangan dan
memberikan izin perusahaan Migas tanpa sepengetahuan masyarakat adat distrik
Agimuga sebagai pemilik hak ulayat. Hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar RI 1945 Pasal 18b angka (2) yang menyatakan: Negara mengakui dan
menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masa hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
negara kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan kehutanan masyarakat merupakan salah satu
tindakan nyata dari usaha untuk menghormati dan melindungi hak-hak dasar
masyarakat adat/masyarakat hukum adat terutama yang menggantungkan hidupnya
pada sumber daya hutan. Lebih khusus dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, atau yang biasa
disebut UUPPLH keberadaan dan pengakuan atas Hak Ulayat dari masyarakat hukum
adat semakin diperhatikan, hal ini dapat dilihat dari pasal 63 (1) huruf (t),
(2) huruf (n) dan angka (3) huruf (k) yang menerangkan wewenang dan tanggung
jawab dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/kota. Dan juga diatur dalam
pasal 46 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, penyelegaraan perlindungan
hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, Kawasan hutan dan
linkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi
tercapai secara optimal dan lestari. Dan juga dalam pasal 47 UU Nomor.41 Tahun
1999 tentang kehutanan dan kawasan hutan lindung, yang diatur poin (a,b) dan juga
56 pasal turunannya. Dan juga hukum internasional yang mangatur tentang kawasan
taman nasional Lorens yang dilindungi secara Hukum Internasional oleh UNESCO
dan juga oleh Hukum Nasional Indonesia maupun dalam Perda RTRW Propinsi Papua
dari Tahun 2013- 2023.
Sudah cukup kami dikorbankan atas tipuan
perusahaan-perusahaan yang ada, karena tidak memiliki dampak positif sama
sekali terhadap kami orang asli Papua.
Di samping itu, kami juga menolak pemekaran Kabupaten Baru
di Agimuga. STOP merampas hak wilayah masyarakat adat di Agimuga dan di seluruh
tanah Papua. Segera cabut perusahan illegal di Agimuga. Menolak pemekaran Provinsi Papua Nemangkawi. Pemkab Mimika Stop meminta pemekaran Kabupaten dan Provinsi Baru di
tanah Amungsa. Lembaga adat yang ada di Kabupaten Mimika stop mengizinkan
perusahan/investor asing beroperasi di wilayah adat Mimika. Pemerintah Provinsi
Papua Tengah segera hentikan 49 kontraktor yang akan beroperasi di tanah Amungsa.
Pemerintah Pusat STOP mengambil kebijakan tanpa persetujuan dari masyarakat
adat untuk mengeksploitasi Migas di Agimuga dan seluruh tanah Papua.
Penulis : Acik
Editor : Jimmy

