SALAM PAPUA (TIMIKA) - DPRD Mimika segera menyurati Kementerian ESDM RI terkait aspirasi penolakan pertambangan Migas di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, oleh masyarakat pemilik hak ulayat.

Wakil Ketua 1 DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme mengatakan bahwa sesuai tata tertib (tatib) DPRD,  RDP soal aspirasi penolakan pertambangan Migas di Agimuga tidak dapat dilakukan di Kabupaten. Sebab wacana pertambangan Migas ini telah dikembangkan oleh Kementerian ESDM di pusat sehingga DPRD Mimika akan menyurat ke Kementerian ESDM.

"Aspirasi masyarakat saat lakukan aksi itu sudah kami terima dan kami sudah sampaikan bahwa aspirasi masyarakat itu akan kami diskusikan dan tindaklanjuti. Kami sudah diskusikan itu dan tidak hanya sekedar diskusi saja, tapi kami juga akan surati Kementerian ESDM. Surat itu sementara kami susun," ungkap Aleks, Kamis (16/11/2023).

Dia mengungkapkan, berdasarkan Tupoksinya, kewenangan urusan pertambangan adanya di Provinsi. Karena itu surat DPRD Mimika juga ditembuskan ke Dinas ESDM Provinsi Papua dan selanjutnya disampaikan ke Kementerian ESDM di Jakarta.

"Apalagi beberapa waktu lalu IPMAMI sudah lakukan aksi penolakan langsung di gedung Kementerian ESDM, makanya sangat sesuai dengan surat yang juga akan kami serahkan," katanya.

Penulis : Acik

Editor : Jimmy