SALAM PAPUA (TIMIKA) - DPRD Mimika segera menyurati
Kementerian ESDM RI terkait aspirasi penolakan pertambangan Migas di Distrik
Agimuga, Kabupaten Mimika, oleh masyarakat pemilik hak ulayat.
Wakil Ketua 1 DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme mengatakan bahwa
sesuai tata tertib (tatib) DPRD, RDP
soal aspirasi penolakan pertambangan Migas di Agimuga tidak dapat dilakukan di Kabupaten.
Sebab wacana pertambangan Migas ini telah dikembangkan oleh Kementerian ESDM di
pusat sehingga DPRD Mimika akan menyurat ke Kementerian ESDM.
"Aspirasi masyarakat saat lakukan aksi itu sudah kami
terima dan kami sudah sampaikan bahwa aspirasi masyarakat itu akan kami
diskusikan dan tindaklanjuti. Kami sudah diskusikan itu dan tidak hanya sekedar
diskusi saja, tapi kami juga akan surati Kementerian ESDM. Surat itu sementara
kami susun," ungkap Aleks, Kamis (16/11/2023).
Dia mengungkapkan, berdasarkan Tupoksinya, kewenangan urusan
pertambangan adanya di Provinsi. Karena itu surat DPRD Mimika juga ditembuskan ke
Dinas ESDM Provinsi Papua dan selanjutnya disampaikan ke Kementerian ESDM di
Jakarta.
"Apalagi beberapa waktu lalu IPMAMI sudah lakukan aksi
penolakan langsung di gedung Kementerian ESDM, makanya sangat sesuai dengan
surat yang juga akan kami serahkan," katanya.
Penulis : Acik
Editor : Jimmy