SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika, Frans Wetipo mengaku, pihaknya  alami kesulitan dalam mengawasi kampanye melalui  media sosial (Medsos).

Frans mengaku, pihaknya alami kendala lantaran yang memiliki akun medsos untuk kampanye bukan hanya caleg atau parpol saja, akan tetapi ada juga akun khusus bagi tim sukses. Sebab, akun medsos dari tim sukses tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga sulit diawasi.

“Untuk medsos Caleg dapat kita awasi, karena terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), tapi  yang susah kita awasi itu dari tim suksesnya,” ujarnya saat ditemui, Selasa (9/1/2024).

Sejauh ini, Bawaslu belum menemukan adanya pelanggaran kampanye di medsos. Meskipun terpantau beberapa medsos yang mulai berkampanye, akan tetapi tidak ditemukan unsur pelanggaran.

“Untuk sangsinya, tidak ada sangsi yang besar, selama tidak terlihat unsur menyinggung suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dalam kampanye, yang jelas paling kita surati saja Parpolnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa tahapan kampanye terbuka akan dimulai  21 Januari hingga 10 Februari 2024. Namun, sampai saat ini,  jadwal  kampanye belum dikeluarkan oleh KPU, sehingga pengawasan belum dapat dilalukan.

“Kalau sudah ada jadwal barulah bisa kita  awasi, jangan sampai dalam satu lokasi, ada dua Parpol yang gelar kampanye, kalau saat ini masih dalam kampanye tertutup,” jelasnya.

Bawaslu juga terus melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), karena masih banyak APK   yang dipasang  tidak pada tempatnya. Contohnya  di lokasi pasar, lampu merah, atau tempa-tempat umum lainnya.

“Sudah ada beberapa baliho yang kami tertibkan karena dipasang di lampu merah, tetapi setelah kami tertibkan, besoknya ada caleg lain lagi yang pasang. Intinya  kami melihat  banyak caleg yang masih kurang sadar aturannya,” tutupnya.

Wartawan: Evita

Editor:Acik