SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Mimika, Frans Wetipo mengaku, pihaknya alami kesulitan dalam mengawasi kampanye
melalui media sosial (Medsos).
Frans mengaku, pihaknya alami kendala lantaran yang memiliki
akun medsos untuk kampanye bukan hanya caleg atau parpol saja, akan tetapi ada
juga akun khusus bagi tim sukses. Sebab, akun medsos dari tim sukses tidak
terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga sulit diawasi.
“Untuk medsos Caleg dapat kita awasi, karena terdaftar di
Komisi Pemilihan Umum (KPU), tapi yang
susah kita awasi itu dari tim suksesnya,” ujarnya saat ditemui, Selasa
(9/1/2024).
Sejauh ini, Bawaslu belum menemukan adanya pelanggaran
kampanye di medsos. Meskipun terpantau beberapa medsos yang mulai berkampanye,
akan tetapi tidak ditemukan unsur pelanggaran.
“Untuk sangsinya, tidak ada sangsi yang besar, selama tidak
terlihat unsur menyinggung suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dalam
kampanye, yang jelas paling kita surati saja Parpolnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa tahapan kampanye terbuka akan
dimulai 21 Januari hingga 10 Februari
2024. Namun, sampai saat ini,
jadwal kampanye belum dikeluarkan
oleh KPU, sehingga pengawasan belum dapat dilalukan.
“Kalau sudah ada jadwal barulah bisa kita awasi, jangan sampai dalam satu lokasi, ada
dua Parpol yang gelar kampanye, kalau saat ini masih dalam kampanye tertutup,”
jelasnya.
Bawaslu juga terus melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye
(APK), karena masih banyak APK yang dipasang tidak pada tempatnya. Contohnya di lokasi pasar, lampu merah, atau
tempa-tempat umum lainnya.
“Sudah ada beberapa baliho yang kami tertibkan karena
dipasang di lampu merah, tetapi setelah kami tertibkan, besoknya ada caleg lain
lagi yang pasang. Intinya kami melihat banyak caleg yang masih kurang sadar aturannya,”
tutupnya.
Wartawan: Evita
Editor:Acik