SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika Eltinus Omaleng
melalui kuasa hukumnya secara resmi melaporkan salah satu akun TikTok
@luna.kiran4 ke Polres Mimika.
Laporan itu diterima Polres Mimika berdasarkan Surat Tanda
Penerimaan Laporan STTLP/B/41/I/2024/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua.
Pemilik akun TikTok tersebut dilaporkan dengan dugaan
perkara tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah sebagaimana
diatur dalam Pasal 27A Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dan/atau Pasal 310 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang Undang Hukum Pidana.
Kuasa hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Delvi usai menyampaikan
laporan di Sentra Pelayanan Polres Mimika mengatakan, Bupati Mimika Eltinus
Omaleng selaku kliennya melaporkan salah satu akun TikTok karena telah
menyebarkan video pernyataan Bupati yang diedit kemudian diberikan narasi yang
mengarah pada fitnah.
Penyebaran video ini selain mendiskreditkan Bupati sebagai
kepala daerah, juga bisa menimbulkan kericuhan karena mengandung provokasi.
“Polres Mimika sudah menerima laporan itu dan akan
menindaklanjuti dengan mengumpulkan barang bukti,” terangnya.
Menurut Delvi, Bupati Mimika tidak mungkin menyampaikan
sebuah pernyataan yang melawan pemerintah atau negara, sebab hal itu
disampaikan dalam sebuah acara bersama masyarakat dan dihadiri Pj Gubernur
Papua Tengah Ribka Haluk.
“Jadi sangat tidak
mungkin menyampaikan hal seperti yang dinarasikan oleh akun tersebut,”
jelasnya.
Sebagai kuasa hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus
tersebut ke Polres Mimika untuk menindaklanjuti dan mengumpulkan barang bukti
dengan harapan pemilik akun segera diungkap sebab dipastikan nama akun yang digunakan
adalah akun anonym atau bukan nama sebenarnya.
Sesuai dengan laporan, maka pemilik akun bisa diberi sanksi
pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar karena melanggar Undang Undang
ITE. Sementara untuk pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah
terancam pidana penjara paling lama 9 bulan.
Hal ini juga dibenarkan oleh Staf Khusus Bupati Max Werluken
bahwa laporan telah dibuat tanggal 20 Januari 2024.
“Kuasa Hukum Bupati sudah buatkan laporannya, jadi kami
percaya kepolisian akan mencari pemilik akun itu,” ungkap Max, Senin
(22/1/2024).
Penulis : Acik
Editor : Jimmy