SALAM PAPUA (TIMIKA) - Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Mimika, Johannes Rettob, S.Sos, M.M tegaskan kepada seluruh pejabat yang telah dirolling  tahun 2023 dan  belum menerima Surat Keputusan (SK) yang sah, sebaiknya dengan besar hati mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal tersebut ditegaskan saat memimpin apel pagi di pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika jalan Poros Kuala Kencana SP3, Senin (8/1/2024).

“Semua pejabat yang dilantik  tahun 2023 dan sampai saat ini belum menerima SK pelantikan sebaiknya mengundurkan diri dengan besar hati,” ujarnya.

Rettob menilai, pelantikan Desember  2023  tidak sesuai dengan norma kepegawaian. Rolling tersebut mengakibatkan  Bagian Keuangan bekerja tidak mengikuti aturan, dikarenakan tidak adanya SK sebagai dasar perpindahan pembayaran gaji.

“Semua ini melawan norma, akan ada pemblokiran dari Pusat, apabila tidak mau mengundurkan diri dari jabatan, kalau bekerja tidak sesuai aturan akan ada konsekuensinya,” ungkapnya.

Disampaikan juga, tahun 2024 ini Rettob akan bekerja sesuai tugasnya, akan melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah, menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah, menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD.

“Saya akan jalankan hak dan kewajiban saya, semua dana-dana yang keluar saya akan periksa, dana yang dipaki tidak jelas akan saya periksa semua, saya harap kita semua bekerja dengan baik, tinggalkan dualisme yang kita jalankan pada tahun 2023 yang lalu, buang semua yang jelek,” tutupnya.

Wartawan: Evita

Editor : Acik