SALAM PAPUA (TIMIKA) - Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Mimika,
Johannes Rettob, S.Sos, M.M tegaskan kepada seluruh pejabat yang telah
dirolling tahun 2023 dan belum menerima Surat Keputusan (SK) yang sah,
sebaiknya dengan besar hati mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal tersebut ditegaskan saat memimpin apel pagi di pusat
Pemerintahan Kabupaten Mimika jalan Poros Kuala Kencana SP3, Senin (8/1/2024).
“Semua pejabat yang dilantik tahun 2023 dan sampai saat ini belum menerima
SK pelantikan sebaiknya mengundurkan diri dengan besar hati,” ujarnya.
Rettob menilai, pelantikan Desember 2023 tidak sesuai dengan norma kepegawaian. Rolling
tersebut mengakibatkan Bagian Keuangan
bekerja tidak mengikuti aturan, dikarenakan tidak adanya SK sebagai dasar
perpindahan pembayaran gaji.
“Semua ini melawan norma, akan ada pemblokiran dari Pusat,
apabila tidak mau mengundurkan diri dari jabatan, kalau bekerja tidak sesuai
aturan akan ada konsekuensinya,” ungkapnya.
Disampaikan juga, tahun 2024 ini Rettob akan bekerja sesuai
tugasnya, akan melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan
daerah, menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan
semua perangkat daerah, menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan
pemerintahan daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD.
“Saya akan jalankan hak dan kewajiban saya, semua dana-dana
yang keluar saya akan periksa, dana yang dipaki tidak jelas akan saya periksa
semua, saya harap kita semua bekerja dengan baik, tinggalkan dualisme yang kita
jalankan pada tahun 2023 yang lalu, buang semua yang jelek,” tutupnya.
Wartawan: Evita
Editor : Acik