SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PPT), Agustinus Anggaibak meminta agar Liaison Officer (LO) Polda Papua untuk memeriksa aparat keamanan yang bertugas di lokasi terjadinya pembongkaran dan pembakaran surat suara yang terjadi di Kabupaten Paniai, pada 12 Februari 2024 lalu.

Agustinus mengungkapkan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa aksi itu terjadi lantaran dipicu hilangnya formulir C1 di empat Distrik yakni Kebo, Yagai, Muye dan Deiyai Miyo.

"LO Polda Papua harus betul-betul cek apa yang terjadi di Paniai, karena ini agenda negara sehingga tidak mungkin ada C1 yang hilang dan kotak suaranya dibakar. Aparatnya ada di mana? Diharapkan LO Polda periksa juga aparat yang amankan di sana," tegasnya, Selasa (13/2/2024).

Selain memeriksa aparat yang bertugas, seluruh pelaku pembakaran juga harus diproses, karena telah melanggar hukum. Seharusnya jika ada dokumen Pemilu yang hilang, tidak perlu melakukan aksi.

"Sebetulnya kalau memang diketahui C1 hilang, harusnya dilaporkan ke kepolisian supaya diproses," katanya.

Dia pun mengingatkan agar KPU Provinsi segera mengevaluasi kinerja KPU dan Bawaslu Kabupaten Paniai. Bila perlu pelaksanaan Pemilu di Paniai ditunda untuk beberapa hari.

"Harus selesaikan apa penyebab formulir C1 itu hilang, sementara kita tahu logistik itu dikunci dan dikawal ketat aparat, lalu kenapa bisa hilang? Kalau itu semua sudah jelas, baru dilakukan pemilihan," tegasnya kembali.

Dia berharap agar peristiwa di Paniai tidak terjadi di Kabupaten-Kabupaten lainnya agar pesta demokrasi bisa berjalan sukses dan penuh damai.

"Kita mau supaya pesta demokrasi ini berjalan dengan baik," harapnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy