SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Majelis Rakyat Papua
Provinsi Papua Tengah (MRP-PPT), Agustinus Anggaibak meminta agar Liaison
Officer (LO) Polda Papua untuk memeriksa aparat keamanan yang bertugas di
lokasi terjadinya pembongkaran dan pembakaran surat suara yang terjadi di
Kabupaten Paniai, pada 12 Februari 2024 lalu.
Agustinus mengungkapkan, informasi yang beredar menyebutkan
bahwa aksi itu terjadi lantaran dipicu hilangnya formulir C1 di empat Distrik
yakni Kebo, Yagai, Muye dan Deiyai Miyo.
"LO Polda Papua harus betul-betul cek apa yang terjadi
di Paniai, karena ini agenda negara sehingga tidak mungkin ada C1 yang hilang
dan kotak suaranya dibakar. Aparatnya ada di mana? Diharapkan LO Polda periksa
juga aparat yang amankan di sana," tegasnya, Selasa (13/2/2024).
Selain memeriksa aparat yang bertugas, seluruh pelaku
pembakaran juga harus diproses, karena telah melanggar hukum. Seharusnya jika
ada dokumen Pemilu yang hilang, tidak perlu melakukan aksi.
"Sebetulnya kalau memang diketahui C1 hilang, harusnya
dilaporkan ke kepolisian supaya diproses," katanya.
Dia pun mengingatkan agar KPU Provinsi segera mengevaluasi
kinerja KPU dan Bawaslu Kabupaten Paniai. Bila perlu pelaksanaan Pemilu di
Paniai ditunda untuk beberapa hari.
"Harus selesaikan apa penyebab formulir C1 itu hilang,
sementara kita tahu logistik itu dikunci dan dikawal ketat aparat, lalu kenapa
bisa hilang? Kalau itu semua sudah jelas, baru dilakukan pemilihan,"
tegasnya kembali.
Dia berharap agar peristiwa di Paniai tidak terjadi di Kabupaten-Kabupaten
lainnya agar pesta demokrasi bisa berjalan sukses dan penuh damai.
"Kita mau supaya pesta demokrasi ini berjalan dengan
baik," harapnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy