SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kasatgas KPK Korsup, Nurul
Ikhsan Al Huda menjelaskan dirinya telah bertemu Penjabat Sekretaris Daerah (Pj
Sekda) Ida Wahyuni dan membicarakan permasalahan dihapusnya anggaran Pokok
Pikiran (Pokir) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika
2024.
“Tadi saya sudah meminta responden terkait anggaran Pokir
bersama Sekda Mimika,” ujarnya usai melakukan rapat koordinasi bersama Pemkab
Mimika, Kamis (29/2/2024).
Ia menjelaskan, anggaran tersebut dihilangkan di APBD induk
2024 karena kurangnya koordinasi antara Pemkab Mimika dengan DPRD Mimika,
sehingga saat evaluasi, anggaran Pokir dihilangkan.
“Jadi dari penjelasan Sekda, saat Pemkab konfirmasi anggaran
Pokir yang tidak bisa semua diakomodir dalam DPA 2024 pada setiap Dinas, DPRD
lambat untuk menjawab, sehingga Pemkab
menghilangkan anggaran tersebut,” jelasnya.
Namun ia mengungkapkan, Pemkab akan tetap memasukkan
anggaran Pokir anggota Dewan pada APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Mimika
tahun 2024, namun tentunya dana Pokir tidak terakomodir semua bahkan akan
terbatas.
“Jelas Pokirnya akan terbatas, tidak semua Pokir Dewan
terakomodir, yang jelasnya tetap ada di APBD P,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy