SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kasatgas KPK Korsup, Nurul Ikhsan Al Huda menjelaskan dirinya telah bertemu Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Ida Wahyuni dan membicarakan permasalahan dihapusnya anggaran Pokok Pikiran (Pokir) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika 2024.

“Tadi saya sudah meminta responden terkait anggaran Pokir bersama Sekda Mimika,” ujarnya usai melakukan rapat koordinasi bersama Pemkab Mimika, Kamis (29/2/2024).

Ia menjelaskan, anggaran tersebut dihilangkan di APBD induk 2024 karena kurangnya koordinasi antara Pemkab Mimika dengan DPRD Mimika, sehingga saat evaluasi, anggaran Pokir dihilangkan.

“Jadi dari penjelasan Sekda, saat Pemkab konfirmasi anggaran Pokir yang tidak bisa semua diakomodir dalam DPA 2024 pada setiap Dinas, DPRD lambat untuk menjawab,  sehingga Pemkab menghilangkan anggaran tersebut,” jelasnya.

Namun ia mengungkapkan, Pemkab akan tetap memasukkan anggaran Pokir anggota Dewan pada APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Mimika tahun 2024, namun tentunya dana Pokir tidak terakomodir semua bahkan akan terbatas.

“Jelas Pokirnya akan terbatas, tidak semua Pokir Dewan terakomodir, yang jelasnya tetap ada di APBD P,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy