SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Timika, Ernesto Felix mengatakan bahwa Kabupaten Mimika melalui APBD membiayai 30 ribu masyarakat untuk mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan.

Ia menjelaskan, 30 ribu jiwa tersebut mendapatkan fasilitas kesehatan (Faskes) kelas 3 dengan pembayaran premi Rp 35 ribu per-bulan.

“Data 30 ribu jiwa ini diberikan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mimika, jadi Dinsos yang mengatur masyarakat mana yang pantas dibiayai,” ujarnya kepada salampapua.com, Sabtu (23/3/2024).

Setiap enam bulan atau setiap tahunnya Dinsos memperbarui data sehingga data penerima pembiayaan premi bisa tepat sasaran, dan apabila pengguna BPJS Kesehatan meninggal dunia di RSUD maka secara otomatis data tersebut terhapus dari sistem.

“Kami sekarang sudah tidak menggunakan kartu BPJS Kesehatan sebab banyak kita mendapati orangnya sudah meninggal tapi kartunya dipakai keluarga lain. Jadi sekarang kita menggunakan NIK (KTP), kalau pakai NIK lebih terkontrol karena kami terhubung juga dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” ungkapnya.

Felix menambahkan, ada juga pembiayaan dari APBN yang dibayarkan untuk premi BPJS Kesehatannya, yang mana secara Nasional sebanyak 98,6 juta jiwa yang dibayarkan.

“Kalau APBN datanya terpusat, jadi kami yang di daerah tidak bisa melihat data tersebut, yang jelas 98,6 juta data tersebut tidak bisa bertambah kecuali ada pembersihan data dari Kementerian Sosial maka secara otomatis terisi oleh data dari setiap Kabupaten/Kota yang telah masuk dalam daftar tunggu,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy