SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Timika,
Ernesto Felix mengatakan bahwa Kabupaten Mimika melalui APBD membiayai 30 ribu
masyarakat untuk mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan.
Ia menjelaskan, 30 ribu jiwa tersebut mendapatkan fasilitas
kesehatan (Faskes) kelas 3 dengan pembayaran premi Rp 35 ribu per-bulan.
“Data 30 ribu jiwa ini diberikan oleh Dinas Sosial (Dinsos)
Kabupaten Mimika, jadi Dinsos yang mengatur masyarakat mana yang pantas
dibiayai,” ujarnya kepada salampapua.com, Sabtu (23/3/2024).
Setiap enam bulan atau setiap tahunnya Dinsos memperbarui
data sehingga data penerima pembiayaan premi bisa tepat sasaran, dan apabila
pengguna BPJS Kesehatan meninggal dunia di RSUD maka secara otomatis data
tersebut terhapus dari sistem.
“Kami sekarang sudah tidak menggunakan kartu BPJS Kesehatan
sebab banyak kita mendapati orangnya sudah meninggal tapi kartunya dipakai
keluarga lain. Jadi sekarang kita menggunakan NIK (KTP), kalau pakai NIK lebih
terkontrol karena kami terhubung juga dengan data Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil),” ungkapnya.
Felix menambahkan, ada juga pembiayaan dari APBN yang
dibayarkan untuk premi BPJS Kesehatannya, yang mana secara Nasional sebanyak
98,6 juta jiwa yang dibayarkan.
“Kalau APBN datanya terpusat, jadi kami yang di daerah tidak
bisa melihat data tersebut, yang jelas 98,6 juta data tersebut tidak bisa
bertambah kecuali ada pembersihan data dari Kementerian Sosial maka secara
otomatis terisi oleh data dari setiap Kabupaten/Kota yang telah masuk dalam
daftar tunggu,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy