SALAM PAPUA (TIMIKA) - Anggota Satreskrim Polres
Mimika bersama anggota Brimob Batalion B Pelopor Papua berhasil menangkap Roy
Marten Howay sekira pukul 01.00 WIT, Selasa (5/3/2024).
Roy Marten Howay merupakan Narapidana (Napi) kasus
pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga pada 22 Agustus 2022
lalu dan kemudian kabur dari Lapas kelas II B Timika, 21 Oktober 2023.
"Kami di-backup anggota Brimob telah menangkap Roy tadi
malam sekira jam 01.00 WIT di wilayah Nawaripi (Timika, Red)," ungkap
Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, Selasa (5/3/2024).
Sebelumnya diberitakan pada 21 Oktober 2023, Roy bersama
tiga napi lainnya berhasil kabur dari Lapas kelas II B Timika dengan cara
menggunting kawat pembatas dan memanjat tembok bagian belakang Lapas yang
terletak di SP6, Distrik Wania,
Kabupaten Mimika.
Roy dan tiga penghuni lapas memanfaatkan waktu saat sarapan
pagi. Usai kabur dari Lapas, Roy sempat dikabarkan telah kabur ke wilayah
Nabire.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy