SALAM PAPUA (TIMIKA) - Caleg selaku peserta Pemilu
2024 berharap agar Gakkumdu dan Bawaslu Mimika untuk menjawab setiap laporan
pelanggaran Pemilu pada 14 Februari 2024.
Yesaya Michael Adadikam yang merupakan salah satu Caleg dari
partai Garuda di daerah pemilihan (Dapil) 4 mengungkapkan bahwa Gakkumdu
merupakan wasit dalam kompetisi Pemilu sehingga harus menyikapi seluruh laporan
pelanggaran dengan arif dan bijaksana.
Salah satu dugaan pelanggaran yang dibuat KPU Mimika adalah
tidak adanya dokumen pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) yang menyebabkan
para saksi partai dan saksi Caleg tidak maksimal menjalankan tugasnya.
Pelanggaran lainnya pada penyelenggaraan pesta demokrasi 2024 ialah lambatnya
penyaluran logistik ke TPS, surat suara di TPS hanya ada Parpol tertentu, tidak
adanya form C1 dan banyaknya warga yang mencoblos berulang di TPS berbeda.
"Saya sudah laporkan pelanggaran yang saya dapati, dan
hari ini saya ke kantor Gakkumdu untuk mengecek sejauhmana perkembangan atas
laporan saya itu, tetapi kantornya tutup. Jadi saya minta sebelum melanjutkan
pleno ke tingkat Provinsi, Gakkumdu harus menindaklanjuti setiap laporan yang
sudah diterima," ungkap Yesaya kepada salampapua.com, Kamis (7/2/2024).
Saat mulai pleno rekapitulasi tingkat Distrik, dirinya juga
sempat mengusulkan agar semua ketua KPPS diikutsertakan dalam ruangan pleno
tingkap PPD agar mengantisipasi
kecurigaan masyarakat. Sebelum memulai proses perhitungan, setiap ketua
KPPS bisa membawakan dokumen DPT di masing-masing TPS untuk kemudian
dikomparasi.
"Kecurangan atau pelanggaran Pemilu tahun ini sangat
terbuka dan banyak bukti yang masyarakat pegang tetapi kenapa tidak ada
penindakan dari Gakkumdu dan Bawaslu? Makanya sekali lagi saya minta supaya
laporan pelanggaran itu ditindaklanjuti sebelum melanjutkan pleno di tingkat
Provinsi," tegasnya.
Yesaya sampaikan bahwa kalau memang penyelenggara Pemilu
menjunjung tinggi demokrasi, maka semua laporan itu harus ditindak. Bahkan
menurut dia, jika memang pelanggaran-pelanggaran itu terbukti, maka harus
dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Silahkan lanjutkan pleno ke tingkat Provinsi untuk
wilayah yang tidak ditemukan adanya pelanggaran, tapi untuk yang memang ada
pelanggarannya harus PSU," katanya.
Lebih lanjut Yesaya mengaku telah memegang dan menyerahkan
bukti-bukti ke KPU, Bawaslu dan Gakkumdu setiap pelanggaran yang terjadi.
Selanjutnya, jika penyelenggara Pemilu di Mimika tidak serius menanggapi hal
ini, maka laporan akan dilanjutkan hingga ke pusat.
"Waktu saya laporkan, pihak Gakkumdu mengaku siap
menerima, tetapi sampai saat ini tidak ada perkembangannya. Yang jelas bukti
berupa rekaman suara, chat dan video pelanggaran sudah saya serahkan semua.
Saya bertekad untuk lapor persoalan ini hingga ke Pusat," ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy