SALAM PAPUA (TIMIKA) - Caleg selaku peserta Pemilu 2024 berharap agar Gakkumdu dan Bawaslu Mimika untuk menjawab setiap laporan pelanggaran Pemilu pada 14 Februari 2024.

Yesaya Michael Adadikam yang merupakan salah satu Caleg dari partai Garuda di daerah pemilihan (Dapil) 4 mengungkapkan bahwa Gakkumdu merupakan wasit dalam kompetisi Pemilu sehingga harus menyikapi seluruh laporan pelanggaran dengan arif dan bijaksana.

Salah satu dugaan pelanggaran yang dibuat KPU Mimika adalah tidak adanya dokumen pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) yang menyebabkan para saksi partai dan saksi Caleg tidak maksimal menjalankan tugasnya. Pelanggaran lainnya pada penyelenggaraan pesta demokrasi 2024 ialah lambatnya penyaluran logistik ke TPS, surat suara di TPS hanya ada Parpol tertentu, tidak adanya form C1 dan banyaknya warga yang mencoblos berulang di TPS berbeda.

"Saya sudah laporkan pelanggaran yang saya dapati, dan hari ini saya ke kantor Gakkumdu untuk mengecek sejauhmana perkembangan atas laporan saya itu, tetapi kantornya tutup. Jadi saya minta sebelum melanjutkan pleno ke tingkat Provinsi, Gakkumdu harus menindaklanjuti setiap laporan yang sudah diterima," ungkap Yesaya kepada salampapua.com, Kamis (7/2/2024).

Saat mulai pleno rekapitulasi tingkat Distrik, dirinya juga sempat mengusulkan agar semua ketua KPPS diikutsertakan dalam ruangan pleno tingkap PPD agar mengantisipasi  kecurigaan masyarakat. Sebelum memulai proses perhitungan, setiap ketua KPPS bisa membawakan dokumen DPT di masing-masing TPS untuk kemudian dikomparasi.

"Kecurangan atau pelanggaran Pemilu tahun ini sangat terbuka dan banyak bukti yang masyarakat pegang tetapi kenapa tidak ada penindakan dari Gakkumdu dan Bawaslu? Makanya sekali lagi saya minta supaya laporan pelanggaran itu ditindaklanjuti sebelum melanjutkan pleno di tingkat Provinsi," tegasnya.

Yesaya sampaikan bahwa kalau memang penyelenggara Pemilu menjunjung tinggi demokrasi, maka semua laporan itu harus ditindak. Bahkan menurut dia, jika memang pelanggaran-pelanggaran itu terbukti, maka harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Silahkan lanjutkan pleno ke tingkat Provinsi untuk wilayah yang tidak ditemukan adanya pelanggaran, tapi untuk yang memang ada pelanggarannya harus PSU," katanya.

Lebih lanjut Yesaya mengaku telah memegang dan menyerahkan bukti-bukti ke KPU, Bawaslu dan Gakkumdu setiap pelanggaran yang terjadi. Selanjutnya, jika penyelenggara Pemilu di Mimika tidak serius menanggapi hal ini, maka laporan akan dilanjutkan hingga ke pusat.

"Waktu saya laporkan, pihak Gakkumdu mengaku siap menerima, tetapi sampai saat ini tidak ada perkembangannya. Yang jelas bukti berupa rekaman suara, chat dan video pelanggaran sudah saya serahkan semua. Saya bertekad untuk lapor persoalan ini hingga ke Pusat," ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy