SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Pengadilan Negeri Kelas
II Kota Timika, Putu Mahendra mengungkapkan bahwa selama tahun 2023 Pengadilan
Negeri Timika telah menyidangkan sekitar 200 lebih kasus pidana dan sekitar 170
kasus perdata.
“Kasus pidana lebih dari 200 kasus yang sudah disidangkan di
tahun 2023 dan untuk kasus perdata 170 kasus yang telah kami sidangkan, namun
kalau untuk permohonan perdata bisa lebih dari 200 kasus karena ada banyak
jenisnya juga kalau permohonan,” ujarnya kepada salampapua.com, Selasa
(12/3/2024).
Ia menjelaskan, untuk kasus pidana yang dilimpahkan ke
pengadilan di akhir tahun 2023 didominasi kasus asusila pada anak yang naik
hingga 10 kasus dari tahun 2022.
“Sebelumnya di tahun 2022 terdapat 3 hingga 5 kasus asusila
yang dilimpahkan kepada kami, namun tahun 2023 ada sekitar 10 lebih kasus yang
dilimpahkan kepada kami. Ini cukup tinggi naiknya kasus asusila di Timika,”
jelasnya.
Ia mengungkapkan, untuk kasus asusila yang dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri Timika, statusnya ada beberapa kasus yang telah diadili dan
ada beberapa kasus yang hingga saat ini masih dalam proses persidangan.
“Bahkan saat ini pengadilan masih memproses persidangan
kasus asusila yang pelakunya ada 4 anak di bawah umur,” ungkapnya.
Untuk pelaku yang dilakukan anak di bawah umur tersebut, Hakim
yang akan menentukan hukumannya sesuai fakta yang diambil dalam persidangan.
“Paling berat hukumannya akan kami kirim ke Jayapura dengan
pola hukuman yang berbeda. Apabila ada
pertimbangan lain bisa juga dikembalikan ke orang tua namun tetap akan
dipantau,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy