SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kota Timika, Putu Mahendra mengungkapkan bahwa selama tahun 2023 Pengadilan Negeri Timika telah menyidangkan sekitar 200 lebih kasus pidana dan sekitar 170 kasus perdata.

“Kasus pidana lebih dari 200 kasus yang sudah disidangkan di tahun 2023 dan untuk kasus perdata 170 kasus yang telah kami sidangkan, namun kalau untuk permohonan perdata bisa lebih dari 200 kasus karena ada banyak jenisnya juga kalau permohonan,” ujarnya kepada salampapua.com, Selasa (12/3/2024).

Ia menjelaskan, untuk kasus pidana yang dilimpahkan ke pengadilan di akhir tahun 2023 didominasi kasus asusila pada anak yang naik hingga 10 kasus dari tahun 2022.

“Sebelumnya di tahun 2022 terdapat 3 hingga 5 kasus asusila yang dilimpahkan kepada kami, namun tahun 2023 ada sekitar 10 lebih kasus yang dilimpahkan kepada kami. Ini cukup tinggi naiknya kasus asusila di Timika,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, untuk kasus asusila yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Timika, statusnya ada beberapa kasus yang telah diadili dan ada beberapa kasus yang hingga saat ini masih dalam proses persidangan.

“Bahkan saat ini pengadilan masih memproses persidangan kasus asusila yang pelakunya ada 4 anak di bawah umur,” ungkapnya.

Untuk pelaku yang dilakukan anak di bawah umur tersebut, Hakim yang akan menentukan hukumannya sesuai fakta yang diambil dalam persidangan.

“Paling berat hukumannya akan kami kirim ke Jayapura dengan pola hukuman yang  berbeda. Apabila ada pertimbangan lain bisa juga dikembalikan ke orang tua namun tetap akan dipantau,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy