SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kasatgas KPK Korsup Nurul Ikhsan Al Huda mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika harus membuat regulasi yang mengatur soal penahanan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah penertiban aset baik berupa Tanah maupun kendaraan dinas yang digunakan dalam kurung waktu yang lama.

“Bila Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika perlu mengambil langkah penahanan gaji agar ASN dapat mengembalikan aset. Perlunya regulasi yang kuat, sebab jika tidak, tindakan itu akan berdampak hukum, ASN yang bersangkutan bisa saja menuntut balik,” ujarnya saat menghadiri rapat koordinasi KPK bersama Pemkab Mimika di Hotel Horizon Diana Timika, Kamis (29/2/2023).

Nurul menjelaskan, regulasi atau peraturan Bupati menjadi poin penting dari permasalahan penahanan aset yang sering dilakukan ASN Mimika, untuk itu BPKAD segera mengusulkan peraturan tersebut ke Bagian Hukum Setda Mimika.

“Dari laporan yang kami terima, banyak sekali mobil yang tidak dikembalikan pejabat usai tidak lagi menjabat pada jabatannya, kemudian ASN yang telah Pensiun yang tidak mengembalikan mobil,” jelasnya.

Sebab menurut Dia, dengan adanya regulasi ASN dapat mengembalikan aset dengan sendirinya tanpa harus dilakukan penindakan penyitaan. Selain itu, tidak hanya kendaraan dinas saja, aset yang tidak bergerak seperti tanah, harus dilakukan pemetaan lokasi dan kemudian disertifikasi. Jika tidak, maka akan memicu persoalan baru.

“Seperti tadi yang dikatakan BPKAD, adanya permasalahan tanah Poumako, karena tidak ada penataan aset yang baik,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy