SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Kasi Informasi Pasar Kerja Disnakertrans
Kabupaten Mimika, Martina Amarairu menyebutkan banyak perusahaan di Mimika yang
merekrut karyawan tanpa koordinasi yang menyebabkan pihaknya sulit
memastikan berapa banyak serapan tenaga kerja selama ini yang mengurus kartu
kuning.
"Meskipun perusahaan-perusahan itu merekrut
karyawan melalui online tapi tetap harus melakukan koordinasi dengan
Disnakertrans. Bagian atau jabatan apa saja yang dibutuhkan oleh setiap
perusahaan itu harus dilaporkan ke Disnakertrans, karena itu jelas tertuang
dalam Permenakertrans RI nomor 39 tahun 2016 tentang penempatan tenaga
kerja," tegas Martina saat ditemui salampapua.com di ruang kerjanya, Senin
(22/4/2024).
Martina mengungkapkan bahwa Disnakertrans
merupakan instansi yang mengesahkan syarat bagi setiap Pencaker yang kemudian
melamar ataupun yang akan bekerja di setiap perusahaan dimaksud.
"Kami tegaskan supaya setiap perusahaan
yang membuka lowongan harus berkoordinasi dengan Disnakertrans untuk mengetahui
berapa jumlah dan apa bagian-bagian pekerjaan
yang dibutuhkan. Hal ini sudah saya sampaikan berkali-kali," tegasnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy