SALAM PAPUA (TIMIKA) - Sekretaris Dewan (Sekwan), Gat Tebay menjelaskan, saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mimika melakukan konsultasi enam Rancangan Peraturan Daerah (Perda) insiatif DPRD di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua.

“Jadwal Dewan untuk bulan ini, Bapemperda lakukan konsultasi kepada Kemenkumham Papua. Bapemperda melakukan perjalanan selama lima hari, kemudian untuk Dewan lain masih melakukan perjalanan di luar Kota,” ujarnya saat dtemui d Kantor DPRD Mimika, Rabu (15/5/2024).

Gat menjelaskan, enam Ranperda tersebut yaitu, 1. Rancangan Perda inisiatif tentang Tata niaga minuman keras (Miras) di Kabupaten Mimika. 2. Rancangan perda insiatif tentang Pengelolaan Penggunaan, Pemanfaatan serta pembagian saham hasil divestasi PT. Freeport Indonesia bagi pemilik hak ulayat dan korban terdampak permanen.  3. Rancangan perda inisiatif tentang pengelolaan Kontraktor lokal Orang Asli Papua (OAP). 4. Rancangan Perda Inisiatif tentang pemekaran kampung. 5. Rancangan perda inisiatif tentang pembatasan waktu beraktifitas di hari minggu. Dan 6, Rancangan perda inisiatif tentang subsidi transportasi ke wilayah pesisir dan pegunungan untuk Orang Asli Papua (OAP).

“Ranperda ini baru dalam tahap konsultasi saja dulu. Dan setelah dilakukan konsultasi, kemudian dilaporkan lagi ke Bagian Hukum Pemda, barulah kita paripurnakan,” jelasnya.

Menurutnya, untuk di Bulan Agustus nantinya, sesuai jadwal yang direncanakan akan digelar paripurna APBD Perubahan (APBD-P) 2024.

“Untuk jadwal kita lakukan APBD-P di Bulan Agustus dan masih dilakukan oleh Dewan Periode 2019-2024, namun untuk APBD Induk 2025 akan dibahas oleh Dewan periode baru,” ungkapnya.

Begitupun juga dengan agenda reses, untuk reses tahap I sudah dilaksanakan dan Resse tahap II akan dilangsungkan oleh dewan yang lama di bulan Juli, sedangkan resses Tahap III sudah dilakukan oleh dewan periode 2024-2028.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi