SALAM
PAPUA (TIMIKA) -
Sekretaris Dewan (Sekwan), Gat Tebay menjelaskan, saat ini, Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mimika melakukan konsultasi enam
Rancangan Peraturan Daerah (Perda) insiatif DPRD di Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua.
“Jadwal
Dewan untuk bulan ini, Bapemperda lakukan konsultasi kepada Kemenkumham Papua.
Bapemperda melakukan perjalanan selama lima hari, kemudian untuk Dewan lain
masih melakukan perjalanan di luar Kota,” ujarnya saat dtemui d Kantor DPRD
Mimika, Rabu (15/5/2024).
Gat
menjelaskan, enam Ranperda tersebut yaitu, 1. Rancangan Perda inisiatif tentang
Tata niaga minuman keras (Miras) di Kabupaten Mimika. 2. Rancangan perda
insiatif tentang Pengelolaan Penggunaan, Pemanfaatan serta pembagian saham
hasil divestasi PT. Freeport Indonesia bagi pemilik hak ulayat dan korban
terdampak permanen. 3. Rancangan perda
inisiatif tentang pengelolaan Kontraktor lokal Orang Asli Papua (OAP). 4.
Rancangan Perda Inisiatif tentang pemekaran kampung. 5. Rancangan perda
inisiatif tentang pembatasan waktu beraktifitas di hari minggu. Dan 6,
Rancangan perda inisiatif tentang subsidi transportasi ke wilayah pesisir dan
pegunungan untuk Orang Asli Papua (OAP).
“Ranperda
ini baru dalam tahap konsultasi saja dulu. Dan setelah dilakukan konsultasi,
kemudian dilaporkan lagi ke Bagian Hukum Pemda, barulah kita paripurnakan,”
jelasnya.
Menurutnya,
untuk di Bulan Agustus nantinya, sesuai jadwal yang direncanakan akan digelar
paripurna APBD Perubahan (APBD-P) 2024.
“Untuk
jadwal kita lakukan APBD-P di Bulan Agustus dan masih dilakukan oleh Dewan Periode
2019-2024, namun untuk APBD Induk 2025 akan dibahas oleh Dewan periode baru,”
ungkapnya.
Begitupun
juga dengan agenda reses, untuk reses tahap I sudah dilaksanakan dan Resse
tahap II akan dilangsungkan oleh dewan yang lama di bulan Juli, sedangkan
resses Tahap III sudah dilakukan oleh dewan periode 2024-2028.
Penulis:
Evita
Editor:
Sianturi