SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika, H. Iwan Anwar menyebutkan, ada tiga Perda
Inisiatif DPRD tahun 2022 yang hingga saat ini tidak berfungsi.
Ketiga Perda dimaksud ialah Perda Pengakuan dan Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat, Perlindungan Seni dan Budaya serta Perlindungan Tenaga Kerja
Lokal. Tiga Perda itu tidak bisa diasosiasikan, karena hingga saat ini belum
mendapatkan nomor registrasi dari Biro Hukum.
Karena itu, Bagian Hukum Setda Pemkab Mimika harus segera
tindaklanjuti hal tersebut, sehingga tiga Perda yang telah ditetapkan bersama
itu bisa difungsikan, dan menjadi payung hukum bagi masing-masing dinas
penyelenggara. Sebab, sangat percuma jika ada program bagus di masing-masing dinas,
tapi tidak bisa dilaksanakan karena tanpa payung hukum.
"Tiga Perda itu tidak bisa disosialisasikan dan
difungsikan karena belum ada nomor registrasinya, makanya kami minta Bagian
Hukum harus konsen dengan persoalan ini" ungkap H Iwan, Rabu (22/5/2024) usai
rapat Penyerahan Perda Inisiatif DPRD Mimika tahun 2023 kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas
Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
Pertemuan bersama tiga dinas tersebut menurut dia, dilakukan
untuk menyerahkan tiga Perda Inisiatif yang telah dirancang Bapemperda DPRD
yang telah dirancang sejak 2022, kemudian telah ditetapkan melalui rapat
paripurna.
"Dalam sidang ini kami ingin tahu tindak lanjut dari
hasil rapat paripurna penerapan Perda itu, tapi ternyata belum ada nomor
registrasinya," ungkapnya.
Disampaikan juga, lambannya perolehan nomor registrasi tiga
Perda tersebut tentunya menghambat. Perda 2023 adalah Perda tentang Pelestarian
dan Pengelolaan Cagar Budaya, Pemekaran Kampung, Perlindungan dan Pemberdayaan
Pedagang dan Peternakan Lokal, serta Pengembangan dan Perlindungan Bahasa
Daerah.
"Empat Perda tersebut yang akan kami harmonisasikan
dengan Pemkab Mimika di tahun ini, tapi harus selesaikan dulu tiga Perda yang
sudah dibuatkan di tahun 2022," ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi