SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika, H. Iwan Anwar menyebutkan, ada tiga Perda Inisiatif DPRD tahun 2022 yang hingga saat ini tidak  berfungsi.

Ketiga Perda dimaksud ialah Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Perlindungan Seni dan Budaya serta Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Tiga Perda itu tidak bisa diasosiasikan, karena hingga saat ini belum mendapatkan nomor registrasi dari Biro Hukum.

Karena itu, Bagian Hukum Setda Pemkab Mimika harus segera tindaklanjuti hal tersebut, sehingga tiga Perda yang telah ditetapkan bersama itu bisa difungsikan, dan menjadi payung hukum bagi masing-masing dinas penyelenggara. Sebab, sangat percuma jika ada program bagus di masing-masing dinas, tapi tidak bisa dilaksanakan karena tanpa payung hukum.

"Tiga Perda itu tidak bisa disosialisasikan dan difungsikan karena belum ada nomor registrasinya, makanya kami minta Bagian Hukum harus konsen dengan persoalan ini" ungkap H Iwan, Rabu (22/5/2024) usai rapat Penyerahan Perda Inisiatif DPRD Mimika tahun 2023 kepada Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pertemuan bersama tiga dinas tersebut menurut dia, dilakukan untuk menyerahkan tiga Perda Inisiatif yang telah dirancang Bapemperda DPRD yang telah dirancang sejak 2022, kemudian telah ditetapkan melalui rapat paripurna.

"Dalam sidang ini kami ingin tahu tindak lanjut dari hasil rapat paripurna penerapan Perda itu, tapi ternyata belum ada nomor registrasinya," ungkapnya.

Disampaikan juga, lambannya perolehan nomor registrasi tiga Perda tersebut tentunya menghambat. Perda 2023 adalah Perda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Pemekaran Kampung, Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang dan Peternakan Lokal, serta Pengembangan dan Perlindungan Bahasa Daerah.

"Empat Perda tersebut yang akan kami harmonisasikan dengan Pemkab Mimika di tahun ini, tapi harus selesaikan dulu tiga Perda yang sudah dibuatkan di tahun 2022," ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi