SALAM PAPUA (TIMIKA) - Sesuai peraturan dan ketentuan yang
diatur Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Calon Legislatif (caleg)
terpilih di Pemilu 2024, harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam
Pilkada Serentak 2024.
Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Mimika Hironimus Kia Ruma, menjelaskan bila ada Caleg DPRD yang telah
lolos dalam kursi legislatif pada
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk periode 2024-2029, dan ingin kembali
mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024 ini, maka sesuai
ketentuan undang-undang Pilkada, Caleg segera mengajukan surat pengunduran diri
ke KPU Mimika.
“Aturan sudah jelas tercantum di undang-undang Pilkada,
sehingga surat pengunduran diri dari Caleg terpilih diberikan Partai kepada
KPU. Selanjutnya KPU akan mengeluarkan SK pengunduran diri,”ujar Hiro usai
pelantikan PPD, Kamis (16/5/2024).
Sehingga saat pelantikan pada Oktober nanti, yang
bersangkutan akan digantikan dengan calon suara terbanyak urutan dua dari
partainya.
Sama halnya dengan DPRD aktif, wajib mengundurkan diri dari
jabatannya, apabila ingin mendaftarkan diri di Pilkada 2024.
“Pada dasarnya di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada
anggota DPRD didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus
mengundurkan diri dari jabatannya,” jelasnya.
Untuk DPRD aktif tambahnya, harus mendapatkan tanda terima
dari pimpinan atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi