SALAM PAPUA (TIMIKA) - Sesuai peraturan dan ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Calon Legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2024, harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.

Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika Hironimus Kia Ruma, menjelaskan bila ada Caleg DPRD yang telah lolos dalam kursi legislatif  pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk periode 2024-2029, dan ingin kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024 ini, maka sesuai ketentuan undang-undang Pilkada, Caleg segera mengajukan surat pengunduran diri ke KPU Mimika.

“Aturan sudah jelas tercantum di undang-undang Pilkada, sehingga surat pengunduran diri dari Caleg terpilih diberikan Partai kepada KPU. Selanjutnya KPU akan mengeluarkan SK pengunduran diri,”ujar Hiro usai pelantikan PPD, Kamis (16/5/2024).

Sehingga saat pelantikan pada Oktober nanti, yang bersangkutan akan digantikan dengan calon suara terbanyak urutan dua dari partainya.

Sama halnya dengan DPRD aktif, wajib mengundurkan diri dari jabatannya, apabila ingin mendaftarkan diri di Pilkada 2024.

“Pada dasarnya di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPRD didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya,” jelasnya.

Untuk DPRD aktif tambahnya, harus mendapatkan tanda terima dari pimpinan atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi