SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Diancam akan dihabisi orang tidak
dikenal (OTK), dua orang sopir taksi online Maxim membuat laporan ke Polres
Mimika, Senin (13/5/2024).
Didampingi Kuasa Hukum Maxim, Ria Aritonang,
SH MH, salah seorang sopir taksi online Maxim berinisial MHF (35) di hadapan
Polisi mengatakan, bahwa tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 21.40 WIT, dirinya
menerima orderan dan diminta agar menjemput calon penumpang di Hotel Kangguru,
Jalan Cenderawasih untuk diantar ke Hotel Horison.
Namun, saat tiba di Hotel Kangguru, ia
langsung diperintahkan turun dari dalam mobilnya oleh beberapa OTK. Kemudian
diminta agar berhenti beroperasi melayani orderan, serta mencabut stiker Maxim
yang menempel di mobilnya.
Para pelaku yang tidak dikenal itu mengancam,
jika ia masih beraktivitas, maka para pelaku akan melakukan hal-hal yang tidak
diinginkan olehnya.
Hal yang sama juga dialami sopir taksi online
Maxim berinisial RL (25). Pada tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIT,
dirinya dibuntuti para pelaku saat mengantar
penumpang ke Pondok Amor, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana.
Setibanya di Kompleks Pondok Amor,
mobilnya langsung dicegat para pelaku
dan meminta agar dirinya berhenti beroperasi. Para pelaku juga mengancam
"Timika ini kecil, jangan sampe saya dapat ko lagi, nanti ko mati. Saya
sudah dapat ko punya nomor mobil dan saya kenal ko pung muka."
Penulis: Acik
Editor: Sianturi