SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Atas tuntutan ratusan sopir mobil
rental dan ojek, operasi transportasi online Maxim di Kabupaten Mimika,
Provinsi Papua Tengah, diberhentikan sementara.
Pemberhentian sementara operasional
transportasi online yang merupakan perusahaan teknologi internasional ini,
berdasarkan kesepakatan bersama di kantor pelayanan Polres Mimika, Jalan
Cenderawasih, Distrik Mimika Baru, Senin (6/5/2024) yang dihadiri oleh pengurus
Maxim dan Asosiasi Sopir Rental di Timika.
"Kesepakatan bersama atas mediasi yang
dilakukan di Polres Mimika ialah pihak Maxim akan sampaikan kepada seluruh
anggotanya, agar berhenti sementara hingga ada kesepakatan selanjutnya. Kami
akan menyurat ke pihak Maxim sehingga sambil menunggu surat itu, maka tidak ada
transportasi Maxim yang beroperasi lagi. Besok masih ada pertemuan lanjutan
yang juga melibatkan kepolisian," ungkap Ketua Asosiasi Rental Timika,
Firman Amali.
Firman menyebutkan, pihaknya tidak menolak
adanya Maxim, karena kehadiran
transportasi maxim sangat membantu masyarakat. Akan tetapi harus diketahui
bahwa ada ratusan sopir rental dan tukang ojek di Timika yang juga mencari
nafkah.
Meski Maxim mengantongi izin dari pusat, tapi
harus melakukan koordinasi bersama Pemda setempat, sehingga ratusan sopir rental
dan ojek di Timika tidak merasa diabaikan.
"Berdasarkan data, ada 30 rental mobil
yang ada di Timika saat ini dan melayani masing-masing jalur seperti ke Mapuru
Jaya, SP 3 hingga Kuala Kencana. Setiap rental itu anggotanya sebanyak 20,
bahkan lebih, lalu bagaimana nasib ratusan sopir rental dan ojek ini dengan
adanya Maxim," katanya.
Mengingat
pihak Maxim telah bersedia berhenti sementara, maka diimbau kepada
seluruh sopir rental dan ojek di Timika, untuk tidak melakukan aksi-aksi di jalan
yang tidak terpuji dan saling merugikan.
"Malam ini permintaan operasi sementara
sudah disepakati pihak Maxim, jadi saya harap teman-teman jangan lagi ada
aksi-aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh teman-teman rental," ujarnya.
Kepala
Pengelola Maxim Wilayah Timika,
Hendra Nussaly sampaikan, pihaknya memenuhi permintaan pihak persatuan rental
Timika. Iapun secepatnya akan mengumumkan melalui grup WhatsApp dan anggota
Maxim lainnya, yang belum bergabung di grup WhatsApp agar operasional
dihentikan sementara hingga adanya suatu kesepakatan.
Maxim di Timika beroperasi sejak 4 Januari
2024 dengan izin langsung dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
"Melanjutkan surat izin dari Kemenhub
itu, maka kamipun telah kirim surat pemberitahuan ke Dinas Perhubungan (Dishub)
Mimika bahwa Maxim telah hadir di Timika, karena Maxim ini bisa beroperasi di
seluruh wilayah di Indonesia," ungkap Hendra.
Sementara Kuasa Hukum Maxim Timika, Ria
Aritonang SE, SH MH menyebutkan, bahwa
poin-poin permintaan dari Asosiasi Sopir Rental Timika, yaitu pemakaian stiker
khusus di mobil Maxim, rekrutmen anggota secara offline, harus menggunakan plat
Timika (PA), pembatasan wilayah operasi
bandara dan pelabuhan serta regulasi tarif.
Mengenai pemberhentian sementara operasional
Maxim di Timika adalah kesepakatan bersama. Pertemuan mediasi lanjutan bersama
pihak kepolisian akan dilaksanakan 7 Mei
2024.
"Mengenai permintaan-permintaan itu, maka
dari Maxim juga meminta surat resmi dari asosiasi sopir rental, supaya
memberikan surat secara resmi sehingga bisa secepatnya diteruskan ke pusat,
selanjutnya jawaban dari pusat akan disampaikan kepada Asosiasi Sopir Rental di
Timika," ungkap Ria.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi