SALAM PAPUA (TIMIKA) - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika perkirakan bakal berkurang dibandingkan dengan jumlah TPS pada Pemilu 2024 lalu.

Komisioner Divisi Data KPU Mimika, Budiono menjelaskan, sesuai peraturan KPU RI, jumlah pemilih pada Pilkada serentak 2024 akan dibatasi maksimal 600 orang per TPS, sehingga ini bisa menjadi acuan KPU saat pemetaan TPS. Di mana apabila saat Pemilu lalu, hanya 300 pemilih per TPS dan per TPS bisa 1 RT, maka di Pilkada ini per TPS bisa digabungkan 2 RT.

“Karena waktu Pemilu lalu dibatasi 300 pemilih 1 TPS dan di Pilkada ini 600 pemilih 1 TPS, maka diperkirakan jumlah TPS akan berkurang pada Pilkada ini,” ujarnya saat ditemui pada rapat koordinasi bersama PPD, Jumat (24/5/2024).

Menurutnya, waktu Pemilu lalu ditetapkan 300 pemilih per TPS dikarenakan, pemilih akan melakukan pencoblosan pada 5 kertas surat suara. Namun saat Pilkada ini pemilih hanya akan melakukan pencoblosan pada 2 kertas surat suara.

“Kalau Pemilu itu butuh waktu yang banyak, karena 5 kertas surat suara, jadi batasnya 300 pemilih,” jelasnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemetaan TPS dengan mencocokkan peta penduduk dengan data RT setempat, sehingga nantinya KPU Mimika dapat menetapkan lokasi dan jumlah pasti TPS.

“Saat ini kami lakukan pemetaan distrik kota. Untuk distrik pesisir dan pegunungan saya rasa tidak ada masalah untuk pemetaan TPSnya. Kami kesulitan pada distrik di kota. Sebab banyak warga kota yang telah berpindah domisili namun tidak melakukan perpindahan data,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi