SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Kasus pencabulan (Sodomi) terhadap
bocah laki-laki kelas V SD oleh pembina asrama salah satu sekolah yayasan
di Jalan Poros Mapuru Jaya, 14 September 2023 lalu tentunya belum pudar dari
ingatan masyarakat Mimika.
Pelaku perbuatan bejat tersebut ialah ST alias
Sarman yang saat itu berusia 25 tahun dan telah menikah. Parahnya, perbuatan
menyimpang itu dilakukan Sarman bukan hanya sekali, tetapi telah dilakukan
berkali -kali hingga akhirnya terkuak.
Setalah melewati proses hukum dari
Satuan Reskrim Polres Mimika dan Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (7/5/2024)
akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Timika menjatuhkan hukuman bagi Sarman selama
15 tahun penjara.
Jatuhnya palu sidang putusan bagi Sarman
dilakukan Hakim Ketua, Wara' L. M. Sombolinggi, SH MH didampingi Hakim Anggota,
Muh Khusnul F. Zainal, SH MH dan Riyan Ardy Pratama, SH MH serta Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika, Irene Elisabeth, SH.
"Hari ini sudah diputuskan hukuman bagi
pelaku, yaitu selama 15 tahun penjara," ungkap Hakim Ketua, Wara' L.M.
Sombolinggi.
Wara' sampaikan, bahwa sebelumnya pada 4 April
2024 lalu, terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh JPU Kejari, tetapi setelah
dikaitkan dengan dakwaan alternatif ketiga, maka terdakwa dijatuhi hukuman 15
tahun.
"Memang tuntutan JPU selama 10
tahun, kemudian setelah majelis hakim bermusyawarah berkaitan dakwaan
alternatif yang mengacu bahwa terdakwa memiliki hubungan kedekatan dengan
korban, yaitu sebagai pembina atau pengasuh bagi korban, maka diputuskan lebih
di atas yang dituntut JPU, yaitu 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan
subsider 6 bulan kurungan," katanya.
Seperti yang diberitakan Salampapua.com
15 September 2023 lalu, Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga
menjelaskan, bahwa saat diinterogasi, Sarman yang saat itu masih dalam
status tersangka mengakui perbuatannya, bahwa ia mencabuli korban pada malam
hari saat istrinya telah tidur.
“Korban merupakan anak SD yang ikut kegiatan
pondok sejak Juni 2022 sampai April 2023. Saat istri tersangka sedang tidur
pada malam hari, tersangka mengajak korban ke rumah tersangka kemudian
melakukan perbuatan cabul dengan cara mencium bibir, menyuruh korban meraba
alat vital tersangka, lalu mencabuli korban,” jelas AKP Julkifli.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi