SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kasus pencabulan (Sodomi) terhadap bocah laki-laki kelas V SD  oleh pembina asrama salah satu sekolah yayasan di Jalan Poros Mapuru Jaya, 14 September 2023 lalu tentunya belum pudar dari ingatan masyarakat Mimika. 

Pelaku perbuatan bejat tersebut ialah ST alias Sarman yang saat itu berusia 25 tahun dan telah menikah. Parahnya, perbuatan menyimpang itu dilakukan Sarman bukan hanya sekali, tetapi telah dilakukan berkali -kali hingga akhirnya terkuak.

Setalah melewati  proses  hukum dari Satuan Reskrim Polres Mimika dan Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (7/5/2024) akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Timika menjatuhkan hukuman bagi Sarman selama 15 tahun penjara. 

Jatuhnya palu sidang putusan bagi Sarman dilakukan Hakim Ketua, Wara' L. M. Sombolinggi, SH MH didampingi Hakim Anggota, Muh Khusnul F. Zainal, SH MH dan Riyan Ardy Pratama, SH MH serta  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika, Irene Elisabeth, SH.

"Hari ini sudah diputuskan hukuman bagi pelaku, yaitu selama 15 tahun penjara," ungkap Hakim Ketua, Wara' L.M. Sombolinggi. 

Wara' sampaikan, bahwa sebelumnya pada 4 April 2024 lalu, terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh JPU Kejari, tetapi setelah dikaitkan dengan dakwaan alternatif ketiga, maka terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun. 

"Memang tuntutan JPU selama 10 tahun,  kemudian setelah majelis hakim bermusyawarah berkaitan dakwaan alternatif yang mengacu bahwa terdakwa memiliki hubungan kedekatan dengan korban, yaitu sebagai pembina atau pengasuh bagi korban, maka diputuskan lebih di atas yang dituntut JPU, yaitu 15 tahun penjara, denda  Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan," katanya.

Seperti yang diberitakan Salampapua.com  15  September 2023 lalu, Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga menjelaskan, bahwa  saat diinterogasi, Sarman yang saat itu masih dalam status tersangka mengakui perbuatannya, bahwa ia mencabuli korban pada malam hari saat istrinya telah tidur.

“Korban merupakan anak SD yang ikut kegiatan pondok sejak Juni 2022 sampai April 2023. Saat istri tersangka sedang tidur pada malam hari, tersangka mengajak korban ke rumah tersangka kemudian melakukan perbuatan cabul dengan cara mencium bibir, menyuruh korban meraba alat vital tersangka, lalu mencabuli korban,” jelas AKP Julkifli. 

Penulis: Acik

Editor: Sianturi