SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Sejumlah sopir mobil rental yang
tergabung dalam Asosiasi Sopir Rental di Mimika mendatangi Komisi C DPRD Mimika,
Kamis (13/6/2024), guna menanyakan realisasi pencabutan laporan Polisi (LP)
yang telah dilayangkan oleh pihak perusahaan transportasi online Maxim.
Ketua Asosiasi Sopir Rental Mimika, Firman
Amali usai melakukan pertemuan bersama Maxim dan Komisi C DPRD mengatakan bahwa
pihaknya mendatangi DPRD Mimika guna melakukan pertemuan bersama. Dalam
pertemuan itupun pihaknya mempertanyakan alasan tidak dilaksanakannya
kesepakatan pencabutan LP oleh pihak Maxim.
Firman menjelaskan pihaknya baru mengetahui
bahwa ternyata yang membuat laporan bukan perusahaan maxim namun dilakukan oleh
beberapa korban. Karena itu pihaknya akan meminta maaf secara langsung kepada
sopir Maxim yang menjadi korban saat kejadian di wilayah Pondok Amor dan di
dekat Swiss Belinn Hotel.
"Kami datang untuk menanyakan kesepakatan
untuk pencabutan LP. Kami juga siap meminta maaf langsung kepada korban di Pondok
Amor dan di dekat kanguru atau sekitaran Hotel Swiss Belinn," ujarnya.
Sedangkan Sekretaris Komisi C DPRD Mimika,
Saleh Alhamid mengungkapkan bahwa ada beberapa keinginan dari Asosiasi Sopir
Rental, namun yang paling penting ialah meminta pihak Maxim agar mencabut LP yang
telah dibuat atas kejadian-kejadian beberapa waktu lalu.
"Sayapun juga harapkan supaya antara
Asosiasi Sopir Rental dan Maxim ini segera lakukan komunikasi, dan cabut
laporan itu, dalam hal ini LP itu bukan perusahaan maxim, tapi individu
pelapor," tutur Saleh usai memimpin pertemuan bersama di Aula pertemuan
DPRD Mimika, Kamis (13/6/2024).
Menurut Saleh, LP tersebut harus dicabut demi
stabilitas keamanan di Mimika. Sebab pada tanggal 14 Mei lalu telah dijanjikan
oleh Maxim di hadapan Ploisi bahwa kasus hukum itu tidak berlanjut atau
dicabut.
"Saya harap permintaan ini diselesaikan
sebelum lebaran, kemudian disanggupi oleh PH Maxim, yaitu Ria Aritonang,"
ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dengan adanya
Maxim dinilai mengganggu tarif yang selama ini dikenakan oleh Asosiasi Sopir
Rental. Karena itu Komisi C DPRD mendesak agar Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika
menetapkan tarif sesuai SK Gubernur nomor 188.4/170/2023 tentang
penetapan tarif dasar angkutan penumpang di Mimika.
Dia mengatakan, persoalan tarif tentunya bisa
saja ada yang naik di antara Maxim dan Asosiasi Sopir Rental. Namun
meskipun kemudian ada perbedaan, tapi diharapkan tidak terlalu signifikan,
karena tarif berkaitan dengan pemenuhan nafkah hidup.
"Saya harap secepatnya Dishub undang dua
pihak ini dan menentukan tarif dasar yang harus berlaku di Timika. Bagaimana
pun juga penetapan tarif ini harus ditentukan agar tidak menimbulkan persoalan
terus menerus," katanya.
Dalam kesempatan itu, Politisi Partai Hanura
ini menegaskan, untuk persoalan pemasangan stiker bukan menjadi kewenangan
Asosiasi Sopir Rental. Sebab Asosiasi Sopir Rental bukan aparat hukum atau
instansi yang menentukan syarat-syarat.
"Asosiasi sopir rental
harusnya usulkan hal itu ke Dishub bukan memutuskan sendiri. Itulah
aturannya," katanya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy