SALAM PAPUA (TIMIKA) - Sejumlah sopir mobil rental yang tergabung dalam Asosiasi Sopir Rental di Mimika mendatangi Komisi C DPRD Mimika, Kamis (13/6/2024), guna menanyakan realisasi pencabutan laporan Polisi (LP) yang telah dilayangkan oleh pihak perusahaan transportasi online Maxim.

Ketua Asosiasi Sopir Rental Mimika, Firman Amali usai melakukan pertemuan bersama Maxim dan Komisi C DPRD mengatakan bahwa pihaknya mendatangi DPRD Mimika guna melakukan pertemuan bersama. Dalam pertemuan itupun pihaknya mempertanyakan alasan tidak dilaksanakannya kesepakatan pencabutan LP oleh pihak Maxim.

Firman menjelaskan pihaknya baru mengetahui bahwa ternyata yang membuat laporan bukan perusahaan maxim namun dilakukan oleh beberapa korban. Karena itu pihaknya akan meminta maaf secara langsung kepada sopir Maxim yang menjadi korban saat kejadian di wilayah Pondok Amor dan di dekat Swiss Belinn Hotel.

"Kami datang untuk menanyakan kesepakatan untuk pencabutan LP. Kami juga siap meminta maaf langsung kepada korban di Pondok Amor dan di dekat kanguru atau sekitaran Hotel Swiss Belinn," ujarnya.

Sedangkan Sekretaris Komisi C DPRD Mimika, Saleh Alhamid mengungkapkan bahwa ada beberapa keinginan dari Asosiasi Sopir Rental, namun yang paling penting ialah meminta pihak Maxim agar mencabut LP yang telah dibuat atas kejadian-kejadian beberapa waktu lalu.

"Sayapun juga harapkan supaya antara Asosiasi Sopir Rental dan Maxim ini segera lakukan komunikasi, dan cabut laporan itu, dalam hal ini LP itu bukan perusahaan maxim, tapi individu pelapor," tutur Saleh usai memimpin pertemuan bersama di Aula pertemuan DPRD Mimika, Kamis (13/6/2024).

Menurut Saleh, LP tersebut harus dicabut demi stabilitas keamanan di Mimika. Sebab pada tanggal 14 Mei lalu telah dijanjikan oleh Maxim di hadapan Ploisi bahwa kasus hukum itu tidak berlanjut atau dicabut.

"Saya harap permintaan ini diselesaikan sebelum lebaran, kemudian disanggupi oleh PH Maxim, yaitu Ria Aritonang," ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dengan adanya Maxim dinilai mengganggu tarif yang selama ini dikenakan oleh Asosiasi Sopir Rental. Karena itu Komisi C DPRD mendesak agar Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika menetapkan tarif sesuai SK Gubernur  nomor 188.4/170/2023 tentang penetapan tarif dasar angkutan penumpang di Mimika.

Dia mengatakan, persoalan tarif tentunya bisa saja ada yang naik di antara Maxim dan Asosiasi Sopir Rental. Namun meskipun kemudian ada perbedaan, tapi diharapkan tidak terlalu signifikan, karena tarif berkaitan dengan pemenuhan nafkah hidup.

"Saya harap secepatnya Dishub undang dua pihak ini dan menentukan tarif dasar yang harus berlaku di Timika. Bagaimana pun juga penetapan tarif ini harus ditentukan agar tidak menimbulkan persoalan terus menerus," katanya.

Dalam kesempatan itu, Politisi Partai Hanura ini menegaskan, untuk persoalan pemasangan stiker bukan menjadi kewenangan Asosiasi Sopir Rental. Sebab Asosiasi Sopir Rental bukan aparat hukum atau instansi yang menentukan syarat-syarat.

"Asosiasi sopir rental harusnya usulkan hal itu ke Dishub bukan memutuskan sendiri. Itulah aturannya," katanya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy