SALAM PAPUA (TIMIKA) - Koordiv Data KPU Kabupaten
Mimika, Budiono menekankan kepada semua Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan
Panitia Pemilihan Distrik (PPD), harus memastikan data pemilih pada Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nantinya, memiliki NIK Kependudukan yang sesuai.
Hal ini ditekankan oleh Budiono saat membawakan materi dalam
kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengunaan Aplikasi E-Coklit untuk PPS
se-Kabupaten Mimika di Hotel Horison Diana, Kamis (20/6/2024).
Budiono mengatakan, jika PPS dan PPD saat berada di Tempat
Pemilihan Suara (TPS) nantinya, harus memastikan semua pemilih bisa mengisi
daftar hadir. Hal ini dilakukan untuk menghindari ada orang yang tidak
bertanggung jawab menggunakan kesempatannya lebih dari satu kali, padahal
kesempatan memilih cuma satu kali.
“Siapa pun pemilih harus memiliki hak untuk memilih, karena
kita di Timika tidak termasuk dalam wilayah noken,” ujarnya.
PPS dan PPD juga harus dapat memastikan warga yang ada di
wilayah pesisir dan pegunungan, sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT) Pemilihan Pilkada sebab semua warga Indonesia berhak untuk memilih.
Selain itu, bila pemilih dinyatakan meninggal, maka harus
memiliki akta kematian, dan keterangan dari kelurahan, sehingga PPS tidak serta
merta menghilangkan nama tersebut.
“Pendataan besok harus dimaksimalkan, libatkan kepala
kampung, dan terus berkoordinasi dengan PPD karena PPD juga memiliki
aplikasi E-Coklit,” jelasnya.
Lanjutnya, pastikan semua warga di wilayah pedalaman sudah
terdaftar dalam DPT sebelum 27 September 2024, namun bila yang bersangkutan
tidak lagi berada di lokasi asal, maka dipercepat untuk membuat permohonan
pindah memilih.
“Pastikan warganya semua bisa memilih, hak pilihnya jangan
sampai hilang. Kita harus pastikan Pilkada 2024 ini tidak sampai PSU, sebab
kalau sampai dilakukan PSU, pekerjaan kita akan disoroti,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi