SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius
M. Ayorbaba menyebutkan bahwa sebanyak 12 unit Sepiteng di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika dalam kondisi parah.
Selain itu, Anthonius juga menilai bangunan blok
Lapas yang beralamat di SP5, Distrik Iwaka tersebut tidak sesuai prototipe
bangunan Lapas, yang mana sebenarnya harus leter "U".
"Setelah kami cek, di dalam itu ada 12
sepiteng yang rusak parah tapi ada 6 yang sudah diperbaiki. Kalau dari sisi
pemenuhan HAM, kondisi itu sangat prihatin," tuturnya, Rabu (19/6/2024).
Disampaikan, luas lahan Lapas Timika sangat
memadai sehingga sangat layak diusulkan untuk menaikan status menjadi Kelas II
A. Luas area sangat bisa untuk membangun blok baru dan tembok ornames, sehingga
semua aktivitas bisa dilakukan dengan baik dan tidak ada lagi warga binaan yang
kabur dengan cara melompat tembok.
"Untuk pembenahan Lapas Timika harus
dilakukan usai pembenahan Lapas narkotika Jayapura sebagai role model Lapas
narkotika terbaik di Indonesia Timur," kata Anthonius, Rabu (19/6/2024).
Diharapkan ke depannya Pemkab Mimika dapat membantu
pembangunan dua blok Lapas Timika. Sebab mulai saat ini Kakanwil membuat banyak
program positif pembinaan warga binaan dengan membangun kolaborasi bersama
pemerintah guna meyakinkan publik bahwa Lapas Timika bagus.
"Saat ini kita butuh pimpinannya Lapas
Timika yang benar-benar bisa mengakomodir kerjasama dengan pemerintah dalam
memberikan pembinaan kepada warga binaan," ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy