SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba menyebutkan bahwa sebanyak 12 unit Sepiteng di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika dalam kondisi parah.

Selain itu, Anthonius juga menilai bangunan blok Lapas yang beralamat di SP5, Distrik Iwaka tersebut tidak sesuai prototipe bangunan Lapas, yang mana sebenarnya harus leter "U".

"Setelah kami cek, di dalam itu ada 12 sepiteng yang rusak parah tapi ada 6 yang sudah diperbaiki. Kalau dari sisi pemenuhan HAM, kondisi itu sangat prihatin," tuturnya, Rabu (19/6/2024).

Disampaikan, luas lahan Lapas Timika sangat memadai sehingga sangat layak diusulkan untuk menaikan status menjadi Kelas II A. Luas area sangat bisa untuk membangun blok baru dan tembok ornames, sehingga semua aktivitas bisa dilakukan dengan baik dan tidak ada lagi warga binaan yang kabur dengan cara melompat tembok.

"Untuk pembenahan Lapas Timika harus dilakukan usai pembenahan Lapas narkotika Jayapura sebagai role model Lapas narkotika terbaik di Indonesia Timur," kata Anthonius, Rabu (19/6/2024).

Diharapkan ke depannya Pemkab Mimika dapat membantu pembangunan dua blok Lapas Timika. Sebab mulai saat ini Kakanwil membuat banyak program positif pembinaan warga binaan dengan membangun kolaborasi bersama pemerintah guna meyakinkan publik bahwa Lapas Timika bagus.

"Saat ini kita butuh pimpinannya Lapas Timika yang benar-benar bisa mengakomodir kerjasama dengan pemerintah dalam memberikan pembinaan kepada warga binaan," ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy