SALAM PAPUA (TIMIKA) - Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan bahwa penerbitan sertifikat lahan Poumako atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Ia menjelaskan, awalnya lahan Poumako telah dihibahkan kepada Pemkab Mimika, namun berjalannya waktu ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut, sehingga pihak tersebut melakukan gugatan di PTUN, atas dasar Pemkab Mimika menerbitkan sertifikat tanah tidak sesuai prosedur dan saat itu Pemkab Mimika dinyatakan kalah.

“Nah, karena kita kalah dalam artian penerbitan sertifikat Pemkab dinilai tidak sah, namun Pemkab telah mengajukan banding, dan proses banding sementara berlangsung, sehingga kita masih menunggu hasilnya seperti apa,” ujarnya saat ditemui Salampapua.com, Senin (24/6/2024).

Ia mengungkapkan, dengan adanya persoalan lahan tersebut, sangat berdampak pada pelayanan dan fasilitas di Pelabuhan Poumako salah satunya yaitu ruang tunggu penumpang.

“Akhirnya ruang tunggu tidak ada, masyarakat pun kesulitan saat akan berangkat, begitu juga sulitnya MCK, dan sebagainya. Namun karena permasalahan lahan yang masih bersengketa, membuat Pemkab tidak dapat membangun fasilitas apapun,” ungkapnya.

Johannes menegaskan, apabila persoalan lahan tidak dapat diselesaikan, maka sampai kapanpun, Pemkab Mimika tidak bisa melakukan pembangunan.

“Bandara kita bisa bangun kenapa Poumako tidak bisa, padahal persoalan saat membangun bandara lebih sulit dari persoalan di Poumako. Kita semua berharap proses banding dapat berbuah manis, sehingga Pemkab Mimika bisa membenahi pelabuhan,“ pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi