SALAM PAPUA (TIMIKA) - Proses hukum atas laporan penganiayaan sopir transportasi (mobil) online Maxim dan pengerusakan kantor Maxim terus berjalan.

"Berdasarkan arahan Kapolres penanganan hukum kasus itu tetap jalan, karena ada laporannya," ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, Rabu (5/6/2024).

Iptu Fajar Zadiq menjelaskan, ada empat laporan ada tiga laporan persekusi yang dialami Maxim. Atas rentetan kejadian itu, ada 10 orang yang diperiksa dan dua orang diantaranya menjadi tahanan kota sehingga wajib lapor. Khusus untuk pengerusakan ada 4 orang yang diperiksa. Hingga saat ini belum ada pencabutan laporan oleh pihak Maxim.

"Memang belum ada orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, tapi ada dua orang yang wajib lapor atau tahanan kota," katanya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi