SALAM PAPUA (TIMIKA) - Proses hukum atas laporan
penganiayaan sopir transportasi (mobil) online Maxim dan pengerusakan kantor
Maxim terus berjalan.
"Berdasarkan arahan Kapolres penanganan hukum kasus itu
tetap jalan, karena ada laporannya," ungkap Kasatreskrim Polres Mimika,
Iptu Fajar Zadiq, Rabu (5/6/2024).
Iptu Fajar Zadiq menjelaskan, ada empat laporan ada tiga
laporan persekusi yang dialami Maxim. Atas rentetan kejadian itu, ada 10 orang
yang diperiksa dan dua orang diantaranya menjadi tahanan kota sehingga wajib
lapor. Khusus untuk pengerusakan ada 4 orang yang diperiksa. Hingga saat ini
belum ada pencabutan laporan oleh pihak Maxim.
"Memang belum ada orang yang kita tetapkan sebagai
tersangka, tapi ada dua orang yang wajib lapor atau tahanan kota,"
katanya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi